Saturday, May 13, 2023

Rasulullah Adalah Wali Sayyid & Syarifah, Pernikahan Fasakh Batal Tidak Halal Tidak Sah Bila Syarifah & Akhwal(Bukan Sayyid)

 

Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Menyikapi makin maraknya Pemutusan Nasab maka Sekilas Catatan ini semoga bisa Menjadi Penerang Bagi Ketidakfahaman kita terhadap Hukum Pernikahan Sekufu. 


Berdasar Ulama Mazhab_ 

Imam Syafi'i berkata: Jika perempuan yang dikawinkan dengan lelaki yang tak sepadan (tidak sekufu') tanpa ridhanya dan ridha para walinya, maka perkawinannya batal.

Imam Hanafi berkata : Jika seorang wanita kawin dengan pria yang tidak sederajat (tidak sekufu') tanpa persetujuan walinya, maka perkawinan tersebut tidak sah dan wali berhak untuk menghalangi perkawinan wanita dengan pria yang tidak sederajat tersebut atau hakim dapat memfasakhnya, karena yang demikian itu akan menimbulkan aib bagi keluarga.

Imam Ahmad berkata: Perempuan itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridha dikawinkan dengan laki-laki yang tidak sederajat (tidak sekufu'), maka ia berhak membatalkan.


Rasulullah Sebagai Wali Sayyid wal Syarifah_

seringkali muncul pertanyaan mengenai sah atau tidaknya Pernikahan Syarifah dengan Akhwal apabila didukung oleh wali (keluarga) terdekatnya.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata :

"Wanita keturunan mulia (syarifah) itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridho di kawinkannya wanita tersebut dengan lelaki yang tidak sekufu', maka ia berhak membatalkan. Bahwa wanita (syarifah) hak Allah, sekiranya seluruh wali dan wanita (syarifah) itu sendiri ridho menerima laki-laki yang tidak sekufu', maka keridhaan mereka tidak sah."

Pernikahan yang tidak sah tentu hukumnya tidak halal atau fasakh (batal).  kemudian lebih jauh lagi kita membahasnya,

Tahukah siapa wali dari para Syarifah & Sayyid?, Wali nya adalah Nabiyullah Muhammadurrasulullah langsung :

 

Al-Imam Thabrani meriwayatkan hadits dari Siti Fathimah ra, bahwasanya Rasulullah menegaskan: 

كل ابن انثى ينتمون الى عصبتهم ال ولد فاطمة فإني انا وليهم وانا عصبتهم وابوهم

Semua anak yang dilahirkan oleh ibunya bernasab kepada ayah mereka kecuali Fathimah, akulah "wali" mereka, akulah nasab mereka dan akulah ayah mereka.

 

kemudian berkenaan dengan Kitab Makarim al-Akhlaq terdapat hadits yang berbunyi :

 ءﺎﻤّ ﻟا ﻦﻣ لﺰﻧ ﺎﮭﺠﯾوﺰﺗ نﺈﻓ ﺔﻤﻃﺎﻓ ﻻإ ﻢﻜﺟّ زأو ﻢﻜﯿﻓ جّ ﺰﺗأ ﻢﻜﻠﺜﻣ ﺮﺸﺑ ﺎﻧا ﺎﻤﻧإ,ﺴوو

 ونظر رسول الله إلى أولاد علي وجعفر فقال بناتنا لبنينا

            وبنونا لبناتنا

 "Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa yang kawin dengan kalian dan mengawinkan anak-anakku kepada kalian, kecuali perkawinan anakku Fathimah.Sesungguhnya perkawinan Fathimah adalah perintah yang diturunkan dari langit (telah ditentukan oleh Allah swt). Kemudian Rasulullah memandang kepada anak-anak Ali dan anak-anak Ja'far, dan beliau berkata : Anak-anak perempuan kami hanya menikah dengan anak-anak laki kami, dan anak-anak laki kami hanya menikah dengan anak-anak perempuan kami".

 Menurut hadits di atas dapat kita ketahui bahwa: Anak-anak perempuan kami (syarifah) menikah dengan anak-anak laki kami (sayid/syarif), begitu pula sebaliknya anak-anak laki kami (sayid/syarif) menikah dengan anak-anak perempuan kami (syarifah). 

 

dari penjelasan di atas maka dapat kita fahami, Rasulullah Saw. tdk menyetujui pernikahan anak-anaknya diluar dri keluarga beliau sendiri. 

 

kemudian terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani, Al-Hakim dan Rafi'i: 

فإنهم عترتي, خلقوا ﻲﻤﻠﻋ و ﻲﻤﮭﻓ اﻮﻗزرو ﻲﺘﻨﯿﻃ ﻦﻣ, ﻦﯿﺑّ ﻜﻤﻠﻟ ﻞﯾﻮﻓﺬ

 بفضلهم من أمتي القاطعين منهم صلتي لا أنزلهم الله شفاعتي

 "…maka mereka itu keturunanku diciptakan (oleh Allah) dari darah dagingku dan dikaruniai pengertian serta pengetahuannku. Celakalah (neraka wail) bagi orang dari ummatku yang mendustakan keutamaan mereka dan memutuskan hubunganku dari mereka. Kepada mereka itu Allah tidak akan menurunkan syafa'atku."Adapun makna yang terkandung dalam hadits ini adalah dalam hal nasab mustahil akan terjadi pemutusan hubungan keturunan nabi saw kalau tidak dengan terputusnya nasab seorang anak dan tidak akan terputus nasab seorang anak kalau bukan disebabkan perkawinan syarifah dengan lelaki yang tidak menyambung nasabnya kepada nabi saw. Dan jika telah terjadi pemutusan hubungan tersebut, maka menurut hadits di atas Nabi Muhammad tidak akan memberi syafa'atnya kepada orang yang memutuskan hubungan keturunannya kepada Rasulullah melalui perkawinan syarifah dengan lelaki yang bukan sayid.

Hukum Kafaah Pernikahan Adalah Hukum yang di Syariat kan jadi tetaplah Berpegang pada Hukum itu. Wassalam. 

 ._2016_.

penulis : Al-Faqir Randy Ibrahim bin Ibrahim Muhammad Bafagih






Nasihat

Lembaga Qabilah Ba'alwi Bafagih Sulawesi(LQBBS) berdiri untuk Penjagaan Fiqih, Aqidah, Amalan Shalawat, Nasab Sayyid dan Kafa'ah Syarifah serta Kasih Sayang dalam Keluarga

yuk ngobrol atau say hai, klik tombol buku tamu

Struktur Pengelola(Admin)Website Ini

Randy Ibrahim Bafagih (Alfaqir Bafaqih)_____ Sayyid Muh Zalsabil Bafaqih

Pengunjung Website

Histats.com © 2005-2014 Privacy Policy - Terms

adsfeed