Friday, January 4, 2013

Allahuma Shalli Ala Sayyidina Muhammad Wa Ala Alihi Sayyidina Muhammad

 
Posted by Picasa

Wednesday, December 12, 2012

Buku Tamu

Selamat Datang di ChatBox pengunjung website kami

Thursday, January 6, 2011

Bunga Rampai Keutamaan Dzat Ahlul Bait-Cinta Ahlul Bait, Cinta Sahabat

CINTA AHLUL BAIT, CINTA SAHABAT
Pujian Imam Ahlul Bait Terhadap Sahabat Nabi saw
Upaya Menjaga Kemuliaan Dzat Ahlul Bait Nabi saw

1. Definisi Sahabat.

Sahabat adalah sebutan bagi siapa saja yang pernah bertemu atau melihat Nabi Muhammad saw dan memeluk Islam. Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan makna sahabat. Ada yang berpendapat bahwa orang yang hanya sekali melihat Rasulullah saw adalah sahabat rasulullah saw. Maka kaum muslimin yang berada di Madinah dan Mekkah setelah penaklukan adalah sahabat, atau baru lahir pada haji wada' akhir Zulkaidah sebelum Nabi saw sampai ke Mekkah pada tahun 10 Hijriyah dan tiga bulan sebelum wafat Nabi saw, atau orang yang hidup pada masa Nabi saw dan beriman tetapi tidak berjumpa dengannya, atau menjumpainya setelah wafat Nabi saw dengan hanya melihat jenazahnya, bisa juga dikatakan sebagai sahabat Nabi saw. Batasan yang ketat berpendapat bahwa seseorang bisa dikatakan sebagai sahabat Nabi saw bila ia lama bergaul dengannya.

Al-Bukhari dalam kitab shahih-nya memberikan pengertian bahwa yang dinamakan sahabat nabi adalah orang muslim yang hidup bersama nabi atau pernah melihatnya. Menurut Zain al-Iraqi mengatakan bahwa sahabat adalah yang bertemu Rasulullah dalam keadaan muslim dan meninggal dalam Islam. Said bin Musayyab berpendapat bahwa sahabat adalah orang yang pernah tinggal dan hidup bersama nabi saw selama satu tahun penuh atau setidak-tidaknya pernah ikut perang bersama nabi saw. Ibnu Hajar al-Haitsami mengatakan bahwa sahabat adalah orang yang bertemu dengan Nabi saw dalam keadaan beriman kepada beliau saw dan (sampai) meninggal (ia berada) dalam Islam, baik orang itu meriwayatkan hadits atau tidak dari Nabi saw, atau orang yang tidak pernah melihat beliau saw karena buta. Ahmad bin Hanbal mengatakan sahabat rasul adalah orang yang pernah hidup bersama beliau, sebulan atau sehari atau sesaat atau hanya dengan melihatnya.

Menurut mayoritas ulama hadits, seseorang dapat dikatakan sahabat apabila ia tetap dalam keadaan beriman sampai ia wafat bahkan sekalipun seseorang yang telah mendapat gelar murtad, tetapi ia kembali beriman, ia masih tetap dikatakan sahabat. Ulama lain berpendapat bahwa seseorang dikatakan sahabat jika ia bergaul lama dengan Nabi saw.

Abu al-Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi atau Imam Muslim, seorang ahli hadits terkenal, mengelompokkan sahabat-sahabat Rasulullah saw k e dalam dua belas peringkat berdasarkan peristiwa yang mereka alami atau saksikan. Peringkat pertama adalah al-Sabiqun al-Awwalun (mereka yang pertama sekali masuk Islam), dimulai dari Abubakar, Umar, Usman, Ali bin Abi Thalib dan seterusnya. Peringkat kedua, mereka yang tergabung dalam Dar al-Nadwah (gedung pertemuan bagi orang-orang Quraisy pada masa sebelum dan awal Islam), yang ketika Umar menyatakan keislamannya mereka membawanya menghadap Rasulullah saw, lalu memba'iatnya. Peringkat ketiga, mereka yang ikut hijrah ke Habasyah. Peringkat keempat, mereka yang memba'iat Nabi saw di Aqabah pertama. Peringkat kelima, mereka yang memba'iat Nabi saw di Aqabah kedua. Peringkat keenam, orang-orang Muhajirin yang pertama menemui Nabi saw ketika beliau tiba di Quba sebelum memasuki kota Madinah pada waktu hijrah. Peringkat ketujuh, mereka yang ikut serta dalam perang Badar. Peringkat kedelapan, mereka yang berhijrah ke suatu tempat antara Badar dan Hudaibiyah. Peringkat kesembilan, mereka yang tergabung dalam kelompok ba'iat al-Ridwan (ba'iat yang dilakukan kaum muslimin ketika terjadi gazwah/perjanjian Hudaibiyah). Peringkat kesepuluh, mereka yang ikut hijrah antara al-Hudaibiyah dan al-Fatah (penaklukkan Mekkah). Peringkat kesebelas, berdasarkan urutan masuk Islam. Peringkat kedua belas, para remaja dan anak-anak yang sempat melihat Rasulullah saw pada waktu penaklukkan kota Mekkah dan haji Wada' serta di tempat-tempat lain. Jumlah orang yang mendapat predikat sahabat pada waktu Nabi saw wafat sekitar 144.000 orang, yakni para pengikut Nabi saw dan secara nyata melihatnya lalu memeluk Islam.

Tentang penilaian terhadap para sahabat, juga terdapat beberapa pendapat. Pendapat jumhur mengatakan bahwa para sahabat Nabi saw adalah manusia-manusia arif, mujtahid, yang integritas kepribadiannya dijamin oleh alquran dan sunnah. Mereka menurut al-Razi, adalah sahabat-sahabat Rasulullah saw yang menyaksikan wahyu, mengetahui ta'wil dan tafsir, memahami semua ajaran yang disampaikan Allah swt kepada Rasul-Nya dan yang disunnahkan dan disyariatkan Nabi saw. Allah swt telah menjadikan mereka teladan bagi umat. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Hajar al-Haitsami, Ibnu Hazm, al-Ghazali dan lainnya. Menurut pendapat Muktazilah, semua sahabat 'udul (adil) kecuali mereka yang terlibat dalam perang Siffin (perang antara Ali dan Muawiyah). Menurut pendapat sebagian kecil ulama, semua sahabat, seperti semua periwayatan yang lain, harus diuji 'adalah-nya. Para sahabat itu tidak berbeda dari manusia lainnya dalam hal ketidakmustahilannya berbuat salah dan alpa. Ke-'adalah-an mereka bukan secara umum seperti kaidah pendapat jumhur yang mengatakan: al-Sahabat kulluhum 'udul (sahabat semuanya adil), tetapi secara perorangan, karena tingkat pengetahuan, penguasaan terhadap agama, dan kemampuan mereka tidak sama. Jadi, bila ada sahabat yang meriwayatkan hadits dari Rasulullah saw, maka 'adalah-nya harus diteliti untuk menerima atau tidak hadits tersebut. Sebab, bila pendapat jumhur diterima, maka semua hadis sahih.

Al-Allamah al-Habib Ahmad bin Hasan al-Attas dalam kitabnya yang berjudul Tanwir al-Aglas berkata: 'Para sahabat adalah manusia utama setelah para nabi, dan sahabat yang paling utama adalah khalifah yang empat, yaitu Abubakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib. Semua mereka 'udul dan bersih dari kesalahan. Mereka dibagi menjadi tiga, Muhajirin, Anshor dan sahabat yang beriman kepada Rasul saw dan sahabatnya.

Walaupun definisi tentang sahabat dan penilaian terhadap mereka diperdebatkan oleh para ulama, namun mereka menduduki posisi penting dalam pewarisan ajaran Islam dan penyebaran Islam. Sebab, mereka adalah generasi pertama umat Islam yang memelihara hadits sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah Nabi saw wafat. Mereka sampaikan kepada generasi kedua (tabi'in), dan tabi'in kepada tabi'at al-tabi'in (generasi ketiga), hingga sampai kepada kita. Para Imam ahlul bait menerima semua yang disebutkan dalam kitab alquran dan sunnah nabi tentang keutamaan-keutamaan mereka, dan meyakini bahwa mereka adalah generasi terbaik, seperti yang disabdakan Rasulullah saw:

"Sebaik-baiknya kalian adalah generasiku, kemudian yang datang setelah itu, kemudian yang datang setelah itu, kemudian yang datang setelah itu."

Selain itu, mereka berpencar ke seluruh penjuru negri, mereka memasuki kota-kota besar yang sudah takluk di bawah pemerintahan Islam. Di antara mereka ada yang menjadi khalifah, gubernur, hakim atau jabatn-jabatan penting lainnya. Di situlah mereka semua menyebarkan ajaran Rasulullah saw. Mereka mengeluarkan fatwa-fatwa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan penuh keikhlasan dan kebersihan hati untuk mendekatkan diri kepada Allah saw. Itulah kedudukan para sahabat Nabi saw yang pasti dan dan tak dapat dipungkiri.

2. Perintah mencintai Sahabat Nabi saw.

Ketahuilah, bahwa kecintaan terhadap Ahlul Bait tidak mempunyai arti, jika tidak terdapat kecintaan terhadap para sahabat Nabi saw. Sesungguhnya para sahabat Nabi saw, mereka telah menemani Nabi saw dalam segala keadaan, baik dalam keadaan sukacita maupun dalam keadaan duka cita. Mereka rela untuk menyerahkan nyawa dan semua hartanya untuk mendukung perjuangan Rasulullah saw. Mereka lebih menyintai Rasulullah saw dan keluarga dibandingkan kecintaan mereka terhadap keluarganya sendiri.

Berkata Fakhrurozi, Allah swt berfirman:

إلاّ المودّة فى القربى , ayat tersebut tidak saja pujian Allah swt kepada keluarga Rasulullah saw, tetapi juga pujian kepada para sahabatnya, disebabkan Allah swt berfirman dalam ayat yang lain: السّابقون السّابقون أولئك المقرّبون , sesungguhnya orang-orang yang taat kepada Allah swt (para sahabat) mempunyai tempat yang dekat di sisi Allah swt. Sebagaimana telah diketahui bahwa keluarga Rasulullah saw mempunyai tempat yang dekat di sisi Allah swt, begitu pula para sahabat beliau juga mempunyai tempat yang dekat di sisi Allah swt.

Walhasil, para imam ahlul bait telah bersepakat bahwa kewajiban mencintai keluarga Rasul saw harus bersamaan dengan sikap mencintai para sahabatnya, sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda:

مثل أهل بيتى كمثل سفينة نوح من ركب فيها نجا
"Perumpamaan ahlul baitku bagi kalian seperti bahtera Nuh as, barangsiapa yang menaikinya (mengikutinya) akan selamat."
أصحابى كالنجوم بأيّهم اقتديتم اهتديتم
"Sahabatku ibarat bintang (yang memberi petunjuk), barang siapa di antara kalian yang mengikuti mereka, niscaya kalian akan mendapatkan petunjuk."

Jika seorang mengarungi lautan, ia memerlukan petunjuk untuk sampai dengan selamat di tempat tujuan. Begitu pula saat ini, semua manusia sedang mengarungi lautan dunia yang memerlukan petunjuk agar selamat ke negeri akhirat. Dalam mengarungi lautan, seorang pelaut memerlukan dua petunjuk yaitu perahu dan bintang. Begitu pula manusia, jika ingin selamat dalam mengarungi lautan dunia agar selamat ke negeri akhirat harus memerlukan dua petunjuk yaitu perahu Nuh as (ahlul bait) dan bintang (para sahabat).

Secara umum keutamaan sahabat terdapat dalam alquran dan hadist Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:

- Peliharalah kecintaan terhadapku dengan kecintaan kepada sahabat dan sihr-ku. Barang siapa yang memelihara kecintaan terhadapku, maka Allah swt akan memeliharanya dalam dunia dan akhirat. Dan bagi orang-orang yang tidak memelihara kecintaan kepada mereka, maka Allah swt akan mencampakkannya.

- Muliakan sahabatku sesungguhnya mereka orang-orang yang terbaik di antara kamu.

- Janganlah kalian mencela seorangpun dari sahabatku. Demi Allah yang jiwaku berada dalam kekuasaannya, Jika saja seorang di antara kalian menginfaqkan emasnya sebesar gunung Uhud, niscaya tidak akan sama walau sedikitpun atau setengahnya.

- Sesungguhnya Allah swt telah memilihku dan memilihkan untukku sahabat, dan menjadikan untukku di antara mereka seorang wazir, penolong dan sihr. Barang siapa yang mencela mereka, maka Laknat Allah swt, para malaikat dan semua manusia kepadanya, dan Allah swt tidak akan menerima amalnya baik yang wajib dan yang sunnah.

- Allah, Allah selalu menaungi sahabatku. Janganlah kalian berbuat sesuatu yang buruk kepada mereka setelah aku tiada. Barang siapa yang mencintai mereka berarti mencintaiku, barang siapa yang membenci mereka berarti membenciku. Siapa yang menyakiti mereka berarti menyakiti aku, siapa yang menyakiti aku berarti menyakiti Allah swt.

- Sesungguhnya manusia itu banyak, tetapi sahabatku sedikit. Janganlah kalian mencela mereka. Allah swt telah melaknat orang-orang yang mencela mereka.

- Sesungguhnya seberat-beratnya siksa Allah swt terhadap hambanya di hari kiamat, bagi mereka yang suka mencaci maki para nabi kemudian sahabatku dan kaum muslimin.

- Jika Allah swt menghendaki kebaikan kepada umatnya, niscaya akan diberikan rasa cinta kepada sahabatku di dalam hatinya.

- Jika kalian melihat suatu kaum mencela sahabatku, maka katakanlah: Laknat Allah swt atas kejahatan kalian!

- Seburuk-buruknya umatku adalah mereka yang mencaci maki sahabatku.

- Aku memohon kepada Allah swt terhadap sahabatku setelah aku tiada. Maka Allah swt memberitakan kepadaku: Ya Muhammad, sesungguhnya sahabatmu mempunyai kedudukan seperti bintang di langit, yang satu menjadi bagian yang lainnya.

- Syafa'atku akan aku berikan secara umum, kecuali kepada mereka yang mencaci maki sahabatku.

- Tidak seorangpun dari sahabatku yang wafat di bumi, niscaya akan dibangkitkan sebagai pemimpin dan cahaya di hari kiamat nanti.

- Jika dibicarakan di antara kamu (tentang masalah yang diperselisihkan) sahabatku, maka diamlah kamu.

- Akan datang suatu kaum yang mencela dan mencaci maki sahabat. Jika kalian bertemu, janganlah kalian duduk, minum, makan dan menikah dengan mereka.

- Siapa yang mencela para nabi maka perangilah, dan siapa yang mencela sahabatku maka cambuklah.

- Kedudukan mereka (sahabat) sesaat lebih baik dibandingkan amal perbuatan kalian sepanjang hidup.

- Siapa yang menjaga (perkataan dan sikap dari mencaci maki) sahabatku, maka akan berkumpul bersamaku di telaga Haudh. Dan siapa yang tidak menjaga (perkataan dan sikap dari mencaci maki) sahabatku, tidak akan berkumpul denganku di telaha Haudh, bahkan sama sekali tidak akan melihatku.

- Perumpamaan sahabatku seperti garam terhadap makanan, tidak akan terasa lezat makanan kecuali dengan garam.

- Bintang merupakan penyelamat bagi langit, jika bintang lenyap maka akan datang apa yang dijanjikan kepada langit (gelap gulita). Sahabatku adalah penyelamat bagi umatku, jika sahabatku lenyap maka akan datang apa yang dijanjikan kepada umatku (kesesatan).

- Siapa yang berkata dengan perkataan yang baik mengenai sahabatku sesungguhnya dia telah terbebas dari sifat munafik, dan siapa yang berkata dengan perkataan yang jelek mengenai sahabatku sesungguhnya dia telah menyalahi sunnahku, dan akan dimasukkan ke dalam neraka yang merupakan seburuk-buruk tempat.

- Siapa yang mencintai sahabat-sahabatku, bermaula kepada mereka dan memintakan ampun untuk mereka, maka Allah swt akan memasukkannya bersama para sahabat ke dalam surga.

Berkata Ibnu Hajar al-Haitsami dalam kitab Asna al-Matholib Fi Shilat al-Aqorib, bahwa wajib bagi setiap muslim untuk bersikap baik dan ridho terhadap para sahabat dan ahlul baitnya, mengenal keutamaan dan hak-hak mereka, menahan dari mengeluarkan pendapat negatif terhadap peristiwa yang terjadi di antara mereka.

Al-Hafidz al-Suyuthi dalam risalahnya Ilqomu al-Hajar Liman Zaka Saba Abubakar Wa Umar, bahwa jika seorang menganggap halal mencela sahabat maka ia kafir karenanya. Jika ia tidak menganggap halal maka ia fasik karenanya.

Qadhi Iyadh dalam kitab al-Syifa berkata: Haram hukumnya bagi orang yang mencela dan mencaci maki sahabat dan pelakunya dilaknat.

Ibnu Hanbal berkata: 'Apabila kamu melihat seseorang menyebut-nyebut sahabat Rasulullah saw dengan kejelekan, maka curigailah dia menumbangkan Islam.'

Imam Malik bin Anas, berkata: 'Barang siapa mencela Nabi saw maka perangilah mereka, dan siapa yang mencaci maki sahabat beliau saw maka berilah hukuman yang membuat jera.'

Ibnu Taimiyah berkata: 'Barang siapa menganggap murtad sahabat sepeninggalan Nabi saw kecuali beberapa orang saja atau dikira mereka semuanya fasik, maka tidak ada keraguan mengenai kekafiran orang itu.'

Abu Zur'ah al-Razi berkata: 'Apabila kamu melihat seseorang mencela sahabat Nabi saw, maka ketahuilah bahwa dia itu zindik.'

Ibnu Abidin berkata: 'Barang siapa mencaci maki Abubakar dan Umar atau memfitnah keduanya, maka kafirlah ia dan taubatnya tak diterima.'

3. Sikap Imam Ahlul Bait Terhadap Sahabat.

Berkenaan dengan para sahabat nabi, Ahlu Sunnah mempunyai hati yang lurus dan bersih dengan mengatakan bahwa persahabatan dengan Nabi saw adalah suatu kemuliaan yang tidak ada bandingannya. Mereka menjaga baik-baik wasiat Nabi saw tentang para sahabat: 'Janganlah kalian mencaci-maki para sahabatku', oleh karena itu mereka tidak pernah mencaci-maki seorang pun dari kaum Muhajirin dan Anshor. Begitu pula dengan sikap para imam ahlul bait terhadap sahabat-sahabat Rasulullah saw. Mereka tidak pernah mencaci maki para sahabat, bahkan mereka banyak memuji dan mengakui keutamaan para sahabat Rasulullah saw. Imam Ali bin Abi Thalib berkata:

"Aku telah melihat para sahabat Muhammad saw, tak satupun ada orang yang kulihat yang menyamai mereka. Siang hari mereka sujud dan berdiri menghadap Allah swt. Mereka pergunakan malam untuk shalat dan tidur secara bergantian. Mereka bagaikan di atas bara api karena mengingat hari akhir, seolah-olah pada mata mereka ada bulu kambing karena banyak sujud. Apabila disebut nama Allah, bercucuran air matanya, sehingga membasahi dadanya. Hati mereka selamanya goncang, seperti goncangnya pohon diterpa angin kencang karena takut pada siksa Allah dan mengharap pahala-Nya".

Imam Ja'far al-Shiddiq meriwayatkan bahwa seorang pria dari suku Quraisy datang kepada Ali bin Abi Thalib di masa ia menjadi khalifah. Orang itu berkata kepada Imam Ali bin Abi Thalib:

"Wahai amirul mukminin! Aku pernah mendengar engkau berkata dalam suatu pidato: Wahai Tuhan kami, jadikanlah kami hamba-Mu yang saleh sebagaimana Engkau telah jadikan khulafaur rasyidin hamba-hamba-Mu yang saleh. Siapakah gerangan mereka itu? sambil air matanya berlinang, ia biarkan air matanya menetes. Lalu Imam Ali menjawab: Mereka adalah orang-orang yang kucintai. Mereka paman-pamanmu. Abubakar dan Umar adalah sebagai imam hidayah, syekh Islam dan para penuntun setelah Rasulullah saw. Barangsiapa yang mengambil tauladan dari mereka akan terpelihara. Barangsiapa mencontoh prilaku mereka mendapat prtunjuk jalan yang lurus. Barangsiapa berpegang teguh pada jalan mereka akan masuk golongan (hizb) Allah swt. Dan golongan Allah itu adalah orang-orang yang selamat".

Riwayat lain menceritakan bahwa seorang lelaki datang menghadap Imam Ali seraya berkata: Wahai amirul mukminin! pada saat aku melewati segolongan manusia terdapat di antara mereka yang membicarakan hal-hal yang tidak pantas mengenai Abubakar dan Umar. Sejenak kemudian, Ali pun naik mimbar mengucapkan khutbah dan ia berkata:

"Demi dzat yang menciptakan biji-bijian dan membebaskan jiwa! sebenarnya mereka itu (Abubakar dan Umar) sungguh mukmin yang luhur. Tidaklah ada siapapun manusia yang benci kepada mereka dan melawan mereka, melainkan orang itu jahat dan durhaka. Mencintai mereka berarti dekat kepada Allah swt. Dan membenci mereka berarti durhaka kepada Allah swt. Mengapakah mereka mengunjing saudara-saudara Rasulullah, pembantu dan para sahabat beliau? Mereka adalah kepala-kepala Quraisy dan tokoh-tokoh Islam. Aku tidak akan melepaskan diri dari orang yang mengunjingkan Abubakar dan Umar, bahkan mereka akan mendapat ganjaran balasan yang setimpal.

Imam Ali bin Abi Thalib pernah berkata: "Maukah kalian kuberitahukan siapa orang yang terbaik bagi umat ini setelah Nabi Muhammad saw? Lalu beliaupun berkata: Abubakar setelah itu Umar".

Imam Ali bin Abi Thalib pernah berkata tentang Usman: "Sesungguhnya orang-orang mencercanya, sedang aku dari golongan muhajirin, banyak memohon keridhoannya".

Ketika Imam Hasan bin Ali ditanya, apakah mencintai Abubakar dan Umar sunnah hukumnya? beliau menjawab: "Bukanlah semata-mata sunnah, tetapi wajib hukumnya".

Telah datang seorang laki-laki kepada Imam Ali Zainal Abidin dan bertanya: Bagaimanakah kedudukan Abubakar dan Umar di sisi Rasulullah saw? Beliau menjawab: "Kedudukan mereka sekarang ini sebagai pedamping Rasulullah saw di pembaringannya".

Dalam kitab Hilyah al-Aulia, telah diriwayatkan oleh Abu Nuaim, Imam Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib berkata: Telah datang kepadaku beberapa orang dari Iraq dan mereka bercerita tentang Abubakar, Umar dan Usman. Setelah mereka selesai bercerita berkata Imam Ali bin Husein kepada mereka:

Ali bin Husein: Maukah kalian memberitahu aku, apakah kalian termasuk kaum Muhajirin yang terdahulu, yang hijrah dari tempat mereka dan membelanjakan hartanya demi untuk mendapatkan keutamaan dan keridhoan Allah swt, dimana mereka membantu Allah dan Rasul-Nya, dan mereka termasuk orang-orang yang benar? (Al-Hasyr:8)

Ahlul Iraq: Tidak.

Ali bin Husein: Apakah kalian termasuk orang-orang yang telah menempati kota Madinah (Anshor) dan telah beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka, dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)? (Al-Hasyr: 9)

Ahlul Iraq: Tidak.

Ali bin Husein: Jika kalian tidak termasuk ke dalam dua golongan tersebut, Maka saksikanlah bahwa kalian tidaklah termasuk dalam firman Allah: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor) dan berdoa: "Wahai Tuhan kami, beri ampun kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman … (Al-Hasyr: 10).

Keluarlah kalian!

Diriwayatkan dari Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: "Wahai ahlul Iraq, cintailah kami sebagaimana kalian mencintai Islam. Demi Allah, tidak akan bergeser kecintaan kalian kepada kami hingga kalian mencampuradukan kecintaan kalian kepada kami dan membenci Abubakar dan Umar serta mencaci maki mereka berdua".

Imam Ali Zainal Abidin berdoa untuk para sahabat Rasulullah saw yang telah membantu beliau saw dalam perjuangan menegakkan agama Islam sebagai berikut:

"Ya Allah, untuk sahabat-sahabat Muhammad saw, khususnya mereka yang terjalin persahabatan dengan baik bersama beliau saw dan mereka yang telah berjasa mendukungnya, mereka yang bahu-membahu bersama Rasulullah saw dan telah berusaha secepatnya dalam mendukung dan segera dalam menerima ajakan Rasul saw kepada mereka, dari hujjah risalah-Nya, mereka yang sudi dan tahan berpisah dari anak-anak dan istrinya demi menegakkan dan menyebarkan kalimat haq, mereka yang juga tidak segan-segan memerangi anak-anak dan ayah mereka sendiri untuk mengukuhkan nubuwahnya, mereka adalah orang-orang yang dikucilkan oleh suku dan famili mereka hanya karena bergantung pada tali beliau, Muhammad saw, dan terputuslah hubungan kerabat yang sebelumnya terjalin erat sesama mereka dan mengajaknya menjadi anggota kerabat beliau.

Ya Allah, betapa banyak yang telah mereka tinggalkan serta mereka berikan kepada-Mu, dengan segala kerelaan, balaslah hijrah mereka dari rumah tangganya menuju rumah-Mu. Mereka tinggalkan kehidupan yang makmur dan sentosa, lalu memilih kehidupan yang sederhana dan penuh tantangan."

Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin, berkata: "Memutuskan hubungan dengan Abubakar dan Umar tidak lain arti melainkan memutuskan hubungan dengan Ali bin Abi Thalib". Beliau berkata pula: 'Barangsiapa yang mencela Abubakar dan Umar, maka Allah swt, para malaikat dan semua manusia akan melaknatnya'.

Begitu juga sikap Ja'far al-Shadiq terhadap para sahabat, seperti yang diriwayatkan dari Salim Ibnu Abi Hafsah berkata: Ketika aku mengunjungi Imam Ja'far al-Shadiq Ibnu Muhammad yang sedang sakit, maka beliau berkata: "Ya Allah sesungguhnya aku mencintai Abu Bakar dan Umar, dan akupun bermaula kepada keduanya. Ya Allah, jika perasaan yang ada dalam diriku berbeda dengan apa yang aku ucapkan, semoga aku tidak mendapatkan syafa'at dari Muhammad saw".

Kemudian beliau berkata: "Wahai Salim, pantaskah jika ada seseorang yang mencaci maki kakeknya, sesungguhnya Abu Bakar ra adalah kakekku, sesungguhnya aku tidak mengharap syafa'at dari seorangpun , kecuali aku mengharap syafa'at yang sepertinya dari Abu Bakar." Bahkan ia pernah berkata: "Aku berlepas tangan dari orang-orang yang mengatakan sesuatu sesudah Nabi saw tentang Abu Bakar dan Umar kecuali yang baik."

Imam Ja'far al-Shadiq ditanya tentang Abubakar dan Umar, beliau menjawab: 'Aku berlepas diri terhadap orang-orang yang berlepas diri dari keduanya'. Kemudian beliau ditanya lagi, apakah anda bersikap taqiyyah? Imam Ja'far al-Shadiq menjawab: 'Jika aku bersikap seperti itu, maka aku akan berlepas diri dari Islam dan aku tidak akan mengharap syafaat kakekku Muhammad saw'. Selanjutnya beliau berkata: 'Allah swt berlepas diri terhadap orang-orang yang berlepas dari Abubakar dan Umar'.

Begitu pula sikap ayah al-Shaddiq, Imam Muhammad al-Baqir. Beliau sangat cinta kepada Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, beliau sangat memujinya dan berkata: "Siapapun yang tidak mengucapkan al-Shiddiq di belakang nama Abu Bakar, maka Allah tidak akan membenarkan ucapannya". Selanjutnya beliau berkata:

"Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang membenci Abu Bakar dan Umar, andaikata aku berkuasa, pasti aku akan mendekatkan diri kepada Allah swt dengan menumpahkan darah orang yang membenci Abu Bakar dan Umar. Demi Allah, sesungguhnya aku mencintai keduanya dan akupun senantiasa memohonkan ampun bagi keduanya, tidak seorangpun dari ahlil baitku kecuali ia akan mencintai keduanya."

Ibnu Fudhail meriwayatkan dari Salim Ibnu Hafsah, berkata: Aku pernah bertanya kepada Abu Ja'far dan puteranya tentang Abu Bakar dan Umar, maka keduanya menjawab: "Wahai Salim, keduanya adalah pemimpin yang adil, cintailah keduanya dan berlepas diri dari siapa saja yang memusuhi keduanya, sesungguhnya keduanya di hadapanku adalah petunjuk yang harus diikuti."

Seorang wanita menemui Imam Ja'far al-Shaddiq, lalu bertanya kepadanya tentang Abubakar dan Umar, beliau menjawab: "Jadikanlah keduanya sebagai pemimpinmu". Wanita itu berkata: Bila berjumpa dengan Tuhanku, aku akan mengatakan kepadanya, engkau yang memerintahkanku menjadikannya sebagai pemimpin. Imam Ja'far menjawab: "Ya".

Muhammad al-Bagir bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, berkata: Barang siapa yang tidak mengenal keutamaan Abubakar dan Umar, maka ia tidak mengenal sunnah. Ketika beliau ditanya tentang suatu kaum yang mencaci maki Abubakar dan Umar, beliau menjawab: "Sesunguhnya kaum itu telah keluar dari ajaran Islam, maka barangsiapa yang ragu terhadap keduanya, maka ia ragu terhadap sunnah nabinya, barangsiapa yang membencinya maka ia termasuk dari kaum munafik".

Diriwayatkan oleh Mufadhal bin Umar dari ayahnya dari kakeknya, berkata: Imam Ja'far al-Shadiq ditanya tentang sahabat, beliau menjawab: 'Sesungguhnya Abubakar al-Shiddiq hatinya dipenuhi oleh musyahadah al-rububiyah, beliau menyaksikan tidakada tuhan selain Allah, sehingga ia banyak berdzikir لا إله إلا الله, sedangkan Umar selalu menganggap kecil sesuatu selain Allah swt dan tidak tunduk kecuali kepada Allah swt, sehingga ia banyak berdzikir الله اكبر , sedangkan Usman melihat segala sesuatu selain Allah swt mempunyai sebab akibat dan beliau selalu mensucikan Allah swt, sehingga ia banyak berdzikir سبحانالله , sedangkan Ali bin Abi Thalib selalu melihat keberadaan alam semesta adalah ciptaan Allah swt dan semuanya akan kembali kepada Allah swt, sehingga ia banyak berdzikir الحمدلله.

Dari sangat cintanya Imam Ali kepada ketiga khulafaur rasyidin, beliau menamakan anak-anaknya dengan nama mereka, yaitu: Abubakar bin Ali bin Abi Thalib, Umar bin Ali bin Abi Thalib dan Usman bin Ali bin Abi Thalib, dan beliau juga mengawinkan puterinya Ummu Kulsum dengan Umar bin Khottob. Al-Hasan dan al-Husain juga menamakan anak-anak mereka dengan Abubakar dan Umar, semua itu untuk dilakukan demi rasa cintanya kepada kedua sahabat Rasulullah saw.

Imam Musa bin Ja'far meriwayatkan dari ayahnya , ketika beliau ditanya tentang Abubakar dan Umar: "Abubakar adalah kakekku dan Umar adalah suami nenekku (suami Ummu Kulsum bin Ali bin Abi Thalib), apakah ada orang yang membenci kakek dan suami neneknya?

Imam Musa bin Ja'far, juga memberikan nama salah satu anak lelakinya dengan Abubakar, anak perempuannya juga dinamakan Aisyah, seperti juga kakeknya Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib menamakan putrinya dengan Aisyah. Begitu pula dengan Imam Ali bin Muhammad al-Hadi mempunyai anak perempuan yang dinamakan dengan Aisyah.

Al-Daruqutni meriwayatkan dari Muhammad bin Abdullah bin Hasan bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib yang bergelar al-Nafsu al-Zakiyah, ketika ditanya tentang Abubakar dan Umar, beliau menjawab: "Mereka berdua lebih utama dari Ali bin Abi Thalib".

Imam Abdullah al-Mahdi bin Hasan bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib, berkata: "Allah swt tidak akan menerima taubat seseorang hamba yang berlepas diri dari Abubakar dan Umar".

Hasan bin Ali bin Abdullah bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib pernah ditanya tentang Abubakar dan Umar, beliau menjawab: 'Keduanya adalah orang-orang yang utama dan aku selalu memintakan ampun untuk keduanya'. Kemudian beliau ditanya, apakah ini taqiyyah? Beliau menjawab: Aku tidak akan mendapat syafaat Muhammad saw, jika apa yang aku katakan berlainan dengan hatiku'.

Ibnu Syihab dalam kitabnya Raspah al-Shodi mengatakan: 'Wajib atas semua manusia dan ahlul bait al-syarif khususnya, menghormati dan mengagungkan para sahabat Rasulullah saw dan mencintai semuanya, disebabkan mereka adalah nujum al-hidayah dan rijal al-riwayah wa al-dirayah, mereka manusia yang paling utama setelah para nabi, dan Allah telah memuji atas mereka di dalam kitab-Nya dan telah diceritakan dalam hadits-hadits shahih.'

4. Kaum Rafidhah Dan Sahabat.

Dari segi bahasa Rafidhah mempunyai beberapa makna diantaranya menolak, yang murtad keluar dari agamanya atau golongan yang meninggalkan pimpinannya dalam pertempuran (deserter). Di sebut kaum Rafidhah karena kaum tersebut menolak keutamaan Abubakar dan Umar. Mereka berpendapat bahwa Ali bin Abi Thalib lebih utama dari Abubakar dan Umar.

Bermula sebutan Rafidhah adalah sikap memihak sebagian kelompok kepada Ali bin Abi Thalib dan lebih mengutamakannya dari pada Usman. Dalam kitab Taqwiyah al-Iman, Sayid Muhammad bin Aqil bin Yahya menulis bahwa syaikh Abdul Qadir Jailani berkata: 'Rafidhah adalah suatu kelompok yang berpendapat bahwa Ali bin Abi Thalib lebih utama dari Usman.' Syaikh Ibnu Taimiyah menjelaskan, telah mutawatir sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata: 'Sebaik-baiknya umat sesudah nabinya adalah Abubakar kemudian Umar. Dan ini pun disepakati oleh kalangan Syiah generasi terdahulu, semua menganggap utama Abubakar dan Umar. Hanya saja perselisihan terjadi pada Ali bin Abi Thalib dan Usman. Sedangkan mengenai Abubakar dan Umar, seluruh umat sepakat menerima mereka termasuk golongan Khawarij.'

Dalam kitabnya Minhaj al-Sunnah Ibnu Taimiyah menceritakan seorang tokoh syi'ah Syarik bin Abdullah ditanya oleh salah seorang: "Siapakah yang lebih utama, Abu Bakar atau Ali? Syarik menjawab: Abu Bakar. Ia bertanya lagi: Bagaimana anda dapat mengatakan yang demikian itu, padahal anda seorang Syi'ah? Syarik menjawab: Ya, barangsiapa tidak mengatakan yang demikian itu, maka ia bukanlah seorang Syi'ah. Demi Allah, hal tersebut telah dikumandangkan oleh Ali ra, ia berkata: 'Ketahuilah, bahwasanya sebaik-baiknya orang dalam ummat ini, sesudah Nabinya, adalah Abu Bakar kemudian Umar.' Syarik berkata: Bagaimana kami (kaum syi'ah) dapat menolak perkataan itu? Bagaimanakah pula kami dapat mendustakannya, sedang ia (Ali bin Abi Thalib), demi Allah bukanlah seorang pendusta."

Abu Abdullah al-Mazari pernah menerangkan bahwa pada suatu hari Imam Malik ditanya, manakah orang-orang yang utama setelah Nabi saw? Beliau menjawab: 'Abubakar sesudah itu Umar, kemudian ia terdiam. Lalu yang bertanya mengatakan bahwa Imam Malik ragu, dan penanya meminta kepastian antara Ali dan Usman. Imam malik menjawab: Saya belum pernah mendapati seorang sahabat yang membeda-bedakan keutamaan antara Usman dan Ali.'

Pada zaman Zaid bin Ali Zainal Abidin, kaum Rafidhah lebih dikenal dengan penolakan mereka terhadap keutamaan Abubakar dan Umar. Mereka berpendapat bahwa Ali bin Abi Thalib lebih utama dari Abubakar dan Umar. Sebutan Rafidhah dikarenakan terjadinya dialog antara Zaid bin Ali dengan beberapa orang Kufah. Mereka bermaksud mendukung perjuangan Zaid bin Ali melawan penguasa zholim saat itu, tetapi mereka memberikan syarat kepada Zaid bin Ali agar beliau mengakui bahwa Ali bin Abi Thalib lebih utama dari Abubakar dan Umar. Zaid bin Ali menolak syarat yang diajukan oleh orang-orang Kufah tersebut. Maka sejak itulah orang-orang tersebut dikenal dengan sebutan Rafidhah.

Menurut Sayid Husain al-Musawi, Imam Ja'far al-Shaddiq berkata bahwa Rafidhah adalah suatu nama yang langsung diberikan oleh Allah swt, sebagaimana perkataan beliau dalam kitab Raudhah al-Kafi 5/34: 'Tidak Demi Allah, bukan mereka yang menamainya dengan nama tersebut (Rafidhah) tetapi Allah-lah yang menamai mereka dengan nama itu.'

Rasulullah saw telah memperingatkan dan mengkhabarkan akan kelahiran mereka (Rafidhah) di masa yang akan datang, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Daruquthni, al-Dzahabi, Uqaili, Qadhi Iyadh yang diriwayatkan dari banyak sahabat diantaranya Ali bin Abi Thalib, Siti Fathimah, Ummi Salamah, al-Hasan, Jabir al-Anshari, Ibnu Abbas, Iyadh al-Anshari, dimana mereka semua mendengar dan meriwayatkan dari Rasulullah saw, beliau bersabda:

سيأتي من بعدى قوم لهم نبز يقال الرّافضة. فان ادركتهم فاقتلهم فانّهم مشركون
"Akan datang sesudah kepergianku, suatu kaum yang mempunyai julukan Rafidhah. Maka jika kalian menemukan mereka maka perangilah, karena sesungguhnya mereka adalah golongan orang-orang yang mempersekutukan Tuhan".

Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh al-Hasan, Rasulullah saw bersabda:

يكون فىاخر الزّمان قوم يسمّون الرّافضة يرفضون الاسلام فاقتلوهم فانّهم مشركون
Kelak di akhir zaman terdapat suatu kaum yang disebut Rafidhah, di mana mereka meninggalkan Islam. Maka perangilah mereka karena mereka adalah golongan orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.

Diriwayatkan dari Daruquthni, Ali bin Abi Thalib berkata:

فسألت عن علامتهم فقال: يتتحلون حبّ اهل البيت وليسوا كذالك وعلامة ذالك أنّهم يسبّون ابابكر وعمر
"Maka aku bertanya tentang ciri-ciri mereka (kaum Rafidhah). Maka Rasulullah saw menjawab: 'Mereka seakan-akan mencintai keluarga Nabi, sementara mereka tidaklah begitu. Dan tanda-tanda dari itu adalah mereka gemar mencaci maki Abubakar dan Umar."

Dalam riwayat lain dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah saw bersabda:

يا على انت فى الجنّة , يا على انت فى الجنّة , يا على انت فى الجنّة , وسيكون قوم يقال لهم الّرافضة فإذا ادركتهم فقاتلهم. فقال يا نبي الله ما علامتهم ؟ قال: لايرون جماعة ولاجمعة ويشتمون ابابكر و عمر
"Wahai Ali, kamu akan masuk surga, Wahai Ali, kamu akan masuk surga, Wahai Ali, kamu akan masuk surga. Dan kelak ada suatu kaum yang disebut Rafidhah, jika kamu menemukan, perangi mereka. Ali bin Abi Thalib bertanya, wahai nabi Allah, apa tanda-tanda mereka. Nabi saw menjawab: 'Mereka tidak pernah terlihat berjamaah, tidak melakukan shalat Jum'at dan mereka mengumpat Abubakar dan Umar."

Diantara salah satu Pemuka Madzhab Fiqih dalam Ahlu Sunnah yang kita kenal adalah Imam Syafii. Sebagaimana kita ketahui bahwa Imam Syafii adalah seorang mujtahid yang mempunyai kecintaan kepada ahlul bait nabi saw yang dapat dilihat dari syair-syairnya. Di samping itu beliau juga cinta kepada sahabat-sahabat nabi saw. Imam Syafii berkata:

"Allah Tabaraka wa Ta'ala telah menyampaikan pujian kepada sahabat-sahabat Rasulullah saw di dalam Alquran, taurat dan Injil. Dan telah lebih dahulu disampaikan tentang keutamaan mereka melalui lisan Rasulullah saw, sesuatu yang tidak dimiliki oleh seorangpun setelah mereka. Maka, Allah pun menyangi mereka dan menempatkan mereka pada setinggi-tinggi derajat dan kedudukan yaitu kedudukan orang-orang yang jujur, para syuhada dan orang-orang saleh. Merekalah yang telah menyampaikan kepada kita sunnah-sunnah Rasulullah saw dan merekalah yang menyaksikannya. Ketika wahyu diturunkan kepada Rasulullah saw, mereka mengerti apa yang dikehendaki oleh Rasul dalam keadaan umum maupun khusus, dan mereka mengerti apa yang dikehendaki oleh Rasul dalam keadaan umum maupun khusus, dan mereka mengetahui dari sunnahnya apa yang kita ketahui dan apa yang tidak kita ketahui. Dan mereka berada di atas kita dalam bidang ilmu pengetahuan, ijtihad, sikap wara', serta perkara yang dapat difahami oleh ilmu dan disimpulkannya. Pemikiran-pemikiran mereka untuk kita lebih terpuji dan lebih utama daripada pemikiran-pemikiran yang datang dari kita untuk kita. Jika seseorang di antara mereka menyatakan pendapatnya, kemudian tidak seorangpun yang menyalahkannya, maka kita pun akan mengambil pendapatnya."

Berkata Imam Syafii: "Saya tidak melihat orang yang dicoba dengan tindakan mencela para sahabat Rasulullah saw, melainkan dengan celaan itu Allah swt menambahkan kepada mereka (sahabat) pahala di saat sudah terputusnya amal perbuatan mereka (setelah meninggal dunia)."

Imam Syafii berkata tentang keutamaan para khalifah yang empat dan derajat mereka di kalangan para sahabat: "Manusia paling utama sesudah Rasulullah saw, yaitu Abubakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib." Setelah itu beliau bersyair:

Aku telah bersaksi bahwa Allah, tiada sesuatu selain-Nya
Dan aku bersaksi bahwa kebangkitan itu haq dan aku ikhlas
Bahwa pakaian iman itu adalah ucapan yang baik
Perbuatan yang bersih yang terkadang bertambah dan berkurang
Bahwa Abubakar itu adalah khalifah Ahmad
Sedang Abu Hafsh terhadap kebaikan, berusaha sungguh-sungguh
Aku mempersaksikan Tuhanku bahwa Usman itu utama
Bahwa Ali mempunyai keutamaan yang khusus
Imam-imam kaum, yang diikuti tuntunan mereka
Semoga Allah swt memberikan keselamatan kepada orang yang didiskreditkan
Mengapa orang-orang sesat itu mencaci maki dalam kebodohan
Dan apa yang datang dari orang bodoh itu tidak dijawab tapi harus diludahi.

Imam Syafii mengambil rujukan tentang keutamaan Abubakar dengan beberapa perkara, antara lain melalui sejumlah hadits dari Nabi saw yang mengisyaratkan keutamaannya, diantarannya dari hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah al-Yamani, bahwa Nabi saw bersabda:

"Ikutlah kalian kepada dua orang sesudahku, Abubakar dan Umar"

Selanjutnya Imam Syafii berkata bahwa tidak berselisih pendapat seorangpun dari kalangan sahabat dan tabi'in tentang pengutamaan Abubakar dan Umar dan mendahulukan mereka atas semua sahabat. Dalam hal ini bukan berarti Imam Syafii merendahkan Ali bin Abi Thalib, beliau menyebutkan bahwa seorang laki-laki dari suatu kaum berkata: 'Tidaklah pergi orang-orang dari Ali kecuali karena ia tidak memperdulikan seseorang'.

Secara perlahan Imam Syafii berkata: 'karena pada dirinya terdapat empat macam budi pekerti, tidak satu pekerti pun darinya ada pada seseorang kecuali merupakan hak baginya untuk tidak memperdulikan terhadap orang lain.

Ali bin Abi Thalib adalah seorang zahid
Orang zahid itu tidak memperdulikan dunia dan penghuninya
Dia adalah orang berilmu dan orang berilmu tidak memperdulikan terhadap seorang
Dia adalah pemberani dan orang pemberani tidak akan memperdulikan siapa pun
Dia adalah orang mulia dan orang mulia tidak memperdulikan terhadap seorang

Terhadap kaum Rafidhah Imam Syafii berpendapat: 'Belum pernah saya saksikan di kalangan manapun orang-orang yang begitu berani menjadi pembual dan memberikan kesaksian palsu seperti golongan Rafidhah.'

Imam Abdullah bin Alwi al-Haddad berkata: Kita harus meyakini keutamaan para sahabat Nabi saw dan urutan keutamaan mereka. Mereka adalah orang-orang yang adil, baik dan pantang berdusta. Mereka tidak boleh dicerca dan dicela. Khalifah yang benar sepeninggalan Rasulullah saw ialah Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali bin Abi Thalib.

Mengenai urutan keutamaan sahabat, Imam al-Haddad pernah ditanya oleh kaum syi'ah: Untuk apa anda mendahulukan orang lain daripada sesepuh anda sendiri, Ali bin Abi Thalib? Imam al-Haddad menjawab: Dia (Ali bin Abi Thalib) sendirilah yang mendahulukan orang lain (Abu Bakar ra) dan memandangnya lebih utama ketimbang dirinya. Karena itulah kami juga mendahulukannya (Abu Bakar) dan memandangnya lebih utama. Dalam hal itu kami mengikuti jejak sesepuh kami (Ali bin Abi Thalib).

Imam al-Haddad kemudian berbicara tentang ahlu-rafdh (kaum Rafidhah). Beliau berkata: Mereka itu orang-orang bathil, tidak ada orang-orang yang menyebut-nyebut mereka dan tidak ada pula yang menagisi mereka. Meskipun pada mereka terdapat sekelumit kebenaran, tetapi mereka mencampurnya dengan kebatilan.

Imam al-Haddad di dalam suratnya kepada saudaranya Al-Hamid di India, antara lain menyatakan: Tidak ada yang lebih buruk, lebih keji, dan lebih memalukan daripada munculnya orang-orang yang berunjuk rasa menyatakan kebencian terhadap dua orang syaikh, al-Shiddiq dan al-Faruq. Mereka yang membenarkan sikap menolak (dua khalifah tersebut) sungguh sangat tercela, baik menurut syariat maupun menurut akal, Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un…

5. Dialog Imam Ja'far al-Shaddiq dengan Kaum Rafidhah.

Diriwayatkan oleh Ali ibnu Soleh, telah datang seorang lelaki dari kaum Rafidhoh kepada Imam Ja'far bin Muhammad al-Shaddiq, kemudian ia berkata:

Rafidhi: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Imam Ja'far: Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Rafidhi: Wahai anak Rasulullah, siapakah manusia yang terbaik sesudah Rasulullah saw?

Imam Ja'far: Abu Bakar al-Shiddiq radhiyallahu anhu.

Rafidhi: Apa hujjah atas yang demikian itu.

Imam Ja'far: Allah swt berfirman:

لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا. فَأَنْزَلَ اللهُ سَكِيْنَتَهُ , عَليْهِ وَ أَيَّدَهُ بِجُنُوْدٍ لَّمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُفْلَى ,إِلاَّ تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِيْنَ كَفَرُوا ثَانِىَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِى الغَارِ إِذْيَقُولُ لِصَاحِبِهِ , وَكَلِمَةُ اللهِ هِىَ العُلْيَا. واللهُ عَزِيْزٌ حَكِيمٌ
'Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah bersama kita'. Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah maha Perkasa lagi maha Bijaksana.

Imam Ja'far: Selain mereka berdua yang utama, apakah ada diantara manusia yang lebih utama dari Abu Bakar selain Nabi saw?

Rafidhi: Ali bin Abi Thalib, karena beliau tidur di pembaringan Rasullulah untuk menggantikannya tanpa sedikitpun merasa gelisah, cemas, khawatir dan takut.

Imam Ja'far: Begitu pula Abu Bakar, sesungguhnya ia bersama Nabi saw tanpa sedikitpun merasa gelisah, cemas, khawatir dan takut.

Rafidhi: Sesungguhnya Allah swt telah berfirman berlainan dengan apa yang engkau katakan!

Imam Ja'far: Apa bunyinya?

Rafidhi: Allah berfirman:إِذْيَقُولُلِصَاحِبِهِ,لاَتَحْزَنْإِنَّاللهَمَعَنَا
yang berarti Abu Bakar mempunyai perasaan gelisah, cemas khawatir dan takut?

Imam Ja'far: Tidak! karena kata sedih (حزن ) bukanlah gelisah, cemas, khawatir atau takut. Abu Bakar merasa sedih karena Nabi saw akan dibunuh, sehingga beliau tidak akan dapat lagi membela dan melayani agama Allah swt. Abubakar tidak bersedih karena memikirkan dirinya sendiri, ketika ia disengat lebih dari seratus sengatan ular, ia bertahan merasakan sengatan itu, tidak gelisah, tidak bangun dari tempatnya bahkan tidak bergerak sedikitpun.

Rafidhi: Allah swt berfirman:

إِنَّمَا وَلِّيُكُمْ اللهُ وَرَسُوْلُهُ وَالَّذِيْنَ آ مَنُوا الَّذِيْنَ يُقِيمُوْنَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).

Ayat tersebut turun berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib ketika ia sedang ruku', ia memberikan cincinnya sebagai sedekah. Dan Rasulullah saw bersabda: الحمد لله الذي جعلها فيَّ و في أهل بيتي (segala puji bagi Allah yang telah menjadikan pahala sedekah itu untuknya dan untuk keluarganya).

Imam Ja'far: Ayat yang turun sebelumnya pada surah tersebut mempunyai keutamaan yang lebih besar lagi. Allah swt berfirman:

يَاأَيُّهَّا الَّذِيْنَ آ مَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ
Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya.

Yang dimaksud di atas adalah murtad setelah Rasulullah saw wafat. Sebagian orang Arab murtad dan tidak mau menyerahkan zakat setelah Rasulullah wafat. Kaum kafir tersebut berkumpul di Nahawan dan berkata: Orang yang yang telah menyebarkan agama Allah telah meninggal. Sehingga Umar bin Khottob berkata kepada Abubakar: 'Terimalah sholat mereka, tinggalkanlah zakat mereka'. Abubakar berkata: 'Jika saja mereka menolakku untuk mengambil zakat mereka walaupun sekedar tali leher onta sebagaimana pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw, maka akan aku perangi mereka, sekalipun mereka semua berkumpul melawanku, tetap akan aku perangi sendirian'. Ayat tersebut menunjukkan bahwa Abubakar lebih utama.

Rafidhi: Sesungguhnya Allah saw telah berfirman:

يُنْفِقُونَ أمْوَالَهُمْ بِالَّلَيلِ وَ النَّهَارِ سِرًّا وَ عَلاَنِيَةً
Orang-orang yang menginfaqkan hartanya pada waktu malam dan siang Dalam keadaan rahasia maupun terang-terangan.

Ayat tersebut turun berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib yang menginfaqkan hartanya sebesar empat dinar. Beliau menginfaqkan satu dinar pada malam hari, satu dinar pada siang hari, satu dinar dengan cara rahasia dan satu dinar lagi beliau infaqkan dengan terang-terangan.

Imam Ja'far: Abu Bakar Shiddiq lebih utama lagi dari peristiwa tersebut.

Alquran menggambarkan beberapa ayat yang turun berkenaan dengan Abu Bakar Shiddiq. Allah swt berfirman:

وَاللّيلِ إِذَا يَغْشى , وَالنَّهَارِ إِذَا تَجَلّى , وَمَا خَلَقَ الذَّكَرَ وَالأنْثى , إِنَّ سَعْيَكُمْ لَشَتَّى , فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقى , وَصَدَّقَ بِالْحُسْنى (Abubakar), فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرى (Abubakar),وَ سَيُجَنَّبُهَا الأَتْقى , الَّذِي يُؤْتِي مَالُهُ يَتَزَكَّى(Abubakar) وَمَا لأَحَدٍ عِنْدَهُ مِنْ نِعْمَةٍ تُجْزى , إِلاَّ ابْتِغَاءَ وَجْهُ رَبِّهِ الأَعْلى, وَلَسَوْفَ يَرْضى (Abubakar)
Abubakar Shiddiq telah menginfaqkan hartanya kepada Rasulullah saw sebesar empar puluh ribu dinar hingga ia menjadi orang yang fakir. Maka Malaikat Jibril pun diutus Allah swt untuk bertemu Nabi saw, dan berkata: 'Sesungguhnya Allah swt menyampaikan salam kepadamu'. Kemudian Jibril berkata: 'Sampaikan salamku kepada Abu Bakar. Dan tanyakan kepadanya, apakah engkau (wahai Abubakar) ridho atas kefakiranmu ini ataukah tidak? Abu bakar menjawab: Apakah aku pantas tidak ridho kepada Allah swt? Sesungguhnya saya sangat ridho! (diucapkan tiga kali). Dan Allah akan memenuhi janji kepada orang yang diridhoi-Nya.

Rafidhi: Akan tetapi Allah swt berfirman berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib:

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيْلِ اللهِ لاَ يَسْتَوُوْنَ عِنْدَاللهِ

Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus masjidil haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah.

Imam Ja'far: Begitu pula dengan ayat alquran yang turun berkenaan dengan Abubakar. Allah swt berfirman:

لاَ يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَّنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُوْلَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِينَ أَنْفَقُوا مِنْ بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلاً وَعَدَاللهُ الْحُسْنى وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Haddid: 10)

Sesungguhnya Abubakar adalah orang pertama yang menginfaqkan hartanya kepada Rasulullah saw, pertama kali yang berjihad bersama Rasulullah saw. Ketika orang-orang musyrik datang menganiaya Nabi saw hingga berdarah di Makkah, berita tersebut terdengar oleh Abubakar, segera beliau mendatangi Nabi saw dan seraya berkata kepada kaum musyrikin: 'Celakalah kamu, apakah kamu sekalian ingin membunuh seorang yang berkata Allah swt adalah Tuhannya di mana kebenaran itu telah datang kepadamu melalui Tuhanmu?' Maka kaum musyrikin tersebut meninggalkan Nabi saw dan membawa Abubakar serta memukulnya hingga tidak terlihat jelas hidung di wajahnya ( karena tertutup oleh darah akibat pukulan kaum musyrikin).

Abubakar adalah orang yang pertama berjihad di jalan Allah swt. Orang yang pertama berperang bersama Rasulullah saw, orang yang pertama menginfaqkan hartanya, sehingga Rasulullah saw bersabda: 'Tidaklah bermanfaat bagiku suatu harta sebagaimana harta Abubakar'.

Rafidhi: Akan tetapi Ali bin Abi Thalib tidak pernah menyekutukan Allah swt sekejap matapun.

Imam Ja'far: Sesungguhnya Allah swt telah memuji kepada Abubakar dengan berbagai macam pujian. Allah swt berfirman pada surat al-Zumar 33:

وَالَّذِي جَاءَ بِالصِدْقٍ (Rasulullah saw) , وَصَدَّقَ بِهِ (Abubakar)

Ketika kaum musyrikin saat itu berkata kepada Nabi saw:

'engkau adalah seorang pendusta' , tetapi Abubakar berkata kepada Nabi saw: 'engkau adalah seorang yang benar'. Maka turunlah ayat ini yang merupakan ayat tashdiq (pembenaran) yang khusus ditujukan kepada seorang yang taqwa, suci, ridho dan diridhoi, dan menunaikan segala amanah.

Rafidhi: Akan tetapi cinta kepada Ali bin Abi Thalib diwajibkan dan hal itu terdapat dalam kitabullah. Allah swt berfirman dalam surat al-Syura ayat 23:

قُلْ لاَّ أسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إَلاَّ الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبى
Tidaklah aku minta kepada kalian, kecuali kecintaan kalian kepada keluargaku.

Imam Ja'far: Begitu pula dengan Abubakar. Allah swt berfirman dalam surat al-Hasyr 10:

وَالَّذِينَ جَاءُ وا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُوْنَا بِالإِيمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِي قُلُوْبِنَا غِلاًّ لّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفُ رَّحِيمٌ
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor),mereka berdoa: 'Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau maha penyantun lagi maha penyayang.

Abubakar termasuk orang-orang terdahulu dalam beriman, maka istighfar baginya adalah wajib, cinta kepadanya adalah wajib, dan benci kepadanya adalah suatu perbuatan kufur.

Rafidhi: Nabi saw bersabda:

الحَسَنُ وَالحُسَينُ سَيِّدًا شَبَابِ أَهْلِ الجَنَّةِ وَاَبُوهُمَا خَيْرٌ مِنْهُمَا
Hasan dan Husein adalah penghulu pemuda ahli surga, dan ayahnya lebih baik dari keduanya.

Imam Ja'far: Abubakar mempunyai kedudukan yang lebih utama dari yang demikian itu, sebagaimana ayahku meriwayatkan kepadaku dari kakekku dari Ali bin Abi Thalib: "Ketika aku bersama Nabi saw dan tidak ada orang selain diriku, datanglah Abubakar dan Umar, maka Nabi saw berkata:

يَا عَلي! هَذَانِ سَيِّدًا كُهُوْلِ أَهْلِ الجَنَّةِ وَشَبَابُهُمَا , … لاَ تَخْبرهُمَا يَا عَلي , مَا دَامَا حَيَّين
'Wahai Ali kedua orang ini adalah penghulu orang dewasa dan pemuda penghuni surga, … janganlah engkau beritahukan kabar ini selama keduanya masih hidup'. Maka tidak aku beritahukan hal itu kepada salah seorang pun hingga mereka berdua meninggal dunia.

Rafidhi: Mana yang lebih utama, Fathimah binti Rasulullah saw atau Aisyah binti Abubakar Shiddiq?

Imam Ja'far:

(بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم)ِ. ( يس , وَالْقُرْآنِ الْحَكِيْمِ ) , ( حم , وَالْكِتَابِ الْمُبِيْنِ )

Saya bertanya kepada anda mana yang lebih utama Yasin atau Haa miim? Berdasarkan hal itu mana yang lebih utama Fathimah binti Nabi saw atau Aisyah binti Abubakar Shiddiq, bacalah alquran?!

Aisyah binti Abubakar Shiddiq bersama Rasulullah saw di surga, dan Fathimah binti Nabi saw adalah penghulu kaum wanita penghuni surga. Allah swt melaknat hambanya yang mencemarkan kehormatan isteri Rasulullah saw serta membinasakan hambanya yang membenci Fathimah binti Rasulullah saw.

Rafidhi: Aisyah telah membunuh Ali bin Abi Thalib, padahal ia adalah isteri Rasulullah saw.

Imam Ja'far: Sungguh celaka engkau! Allah swt berfirman (Al-Ahzab 53):

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلُ اللهِ
Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah.

Rafidhi: Abubakar, Umar, Usman dan Ali, apakah kekhalifahan mereka terdapat dalam alquran?

Imam Ja'far: Ya, bahkan dalam kitab Taurat dan Injil. Allah swt berfirman:

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلاَئِفَ الأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ
Dan Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi dan Dia yang meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat.
اَمَّن يُجِيبُ المُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الأرْضِ
Atau siapakah yang memperkenankan (do'a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdo'a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan menjadikanmu (manusia) sebagai khalifah di muka bumi?
لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكَّنَنَّ لَهُمْ دِينُهُمْ الَّذِي ارْتَضى لَهُمْ
Dan Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka khalifah (berkuasa) di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka khalifah (berkuasa), dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhoi-Nya untuk mereka.

Rafidhi: Wahai anak Rasulullah, di mana dalam kitab Taurat dan Injil yang menceritakan kekhalifahan mereka?

Imam Ja'far: Allah swt berfirman:

مُحَمَّدٌ رَّسُولُ اللهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ (Abubakar) , أَشِدَّاءُ عَلَى الكُفَّارِ (Umar) , رُحَمَاءُ بِيْنَهُمْ(Usman) , تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدَا يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللهِ وَرِضْوَانًا (Ali) , سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مَِنْ أَثَرِ السُجُودِ (para sahabat Nabi saw) , ذَالِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإِنْجِيلِ

Apa makna yang terdapat dalam Taurat dan Injil tersebut? Yaitu: Muhammad adalah seorang Rasul dan khalifahnya sesudahnya Abubakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib. Tampak wajah Rafidhi itu belum dapat menerima penjelasan Imam Ja'far, maka beliau berkata: 'Celakalah engkau! Allah swt berfirman:

كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ (Abubakar), فَاسْتَغْلَظَ (Umar), فَاسْتَوى عَلَى سُوْقِهِ (Usman) يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيْظَ بِهِمْ الكُفَّارَ (Ali bin Abi Thalib) وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُواالصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَاَجْرًا عَظِيْمًا (para sahabat Rasulullah saw)

Rafidhi: Wahai anak Rasulullah, apakah hal ini terdapat dalam alquran?

Imam Ja'far: Ya. Allah swt berfirman:

وَجِيءَ بِالنَّبِيِّينَ وَالشُّهَدَاءِ (Abubakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib),وَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالحَقِّ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُوْنَ

Rafidhi: Wahai anak Rasulullah, Apakah Allah swt akan menerima taubatku yang telah membedakan keutamaan antara Abubakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib?

Imam Ja'far: Ya, pintu taubat selalu terbuka, maka perbanyaklah istighfar bagi mereka. Jika engkau selalu membeda-bedakan di antara mereka, maka engkau akan meninggal bukan dalam kesucian Islam, dan kebaikan engkau seperti amalan para orang-orang kafir yang tidak bermanfaat.

Setelah peristiwa dialog itu, Rafidhi tersebut bertaubat.


Bunga Rampai Keutamaan Dzat Ahlul Bait Oleh Aidarus Alwee Almashoor

Bunga Rampai Keutamaan Dzat Ahlul Bait-Kafa'ah Syarifah

KAFA'AH SYARIFAH
Upaya Menjaga Kemuliaan Dzat Ahlul Bait Nabi saw

1. Pengertian Kafa'ah.

Arti dari kata Kafa'ah adalah: Sama, sederajat, sepadan atau sebanding. Dalam perkawinan, yang dimaksud dengan kufu' yaitu laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlaq, kekayaan dan keturunannya.

2. Dasar Hukum Kafa'ah.

Menurut Imam Syafei, masalah kafa'ah pertama kali diistinbat berdasarkan hadits dari Bariroh. Bariroh dikawinkan dengan lelaki yang tidak sekufu' dengannya, beliau mengadu kepada Rasulullah saw dan Rasulullah saw memberikan hak untuk memilih kepadanya.

Hadits yang diriwayatkan dari Imam Ali bin Abi Thalib, Rasulullah saw bersabda:

يا علي ثلاثل لاتؤخر الصلاة اذا اتت والجنازة اذا حضرة والايم اذا وجدت كفؤا

"Wahai Ali ada tiga perkara jika tiba waktunya tidak boleh ditunda-tunda: shalat jika telah masuk waktunya, jenazah jika telah hadir untuk dishalatkan dan wanita jika telah datang jodoh yang sekufu' dengannya".

Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra, bersabda Rasululullah saw:

تخيروا لنطفكم فأنكحوا الا اكفاء وانكحوا اليهم

"Pilihlah wanita sebagai wadah untuk menumpahkan nutfahmu, carilah mereka yang sekufu' denganmu dan kawinilah mereka".

Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah An-Anshori, bersabda Rasulullah saw:

ألا لايزوج النساء الا الأولياء ولا يزوجن من غير الأكفاء

"Janganlah engkau menikahi wanita kecuali dengan izin walinya, dan janganlah engkau menikahinya kecuali dengan yang sekufu'.

Hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim, Rasulullah saw bersabda:

تخيروا لنطفكم ولا تضعوها في غير الأكفاء

"Pilihlah wanita sebagai wadah untuk menumpahkan nutfahmu, janganlah letakkan nutfahmu ke (rahim) wanita yang tidak sekufu'.

3. Ijtihad ulama tentang kafa'ah.

Mengenai kafa'ah, para fuqaha telah sepakat bahwa faktor agama termasuk dalam pengertian kafa'ah, kecuali pendapat dari Muhammad bin Hasan yang tidak memasukkan faktor agama dalam pengertian kafa'ah.

Tidak diperselisihkan lagi di kalangan madzhab Maliki, bahwa apabila seorang gadis dikawinkan oleh ayahnya dengan seorang peminum khamr atau singkatnya dengan orang fasik, maka gadis tersebut berhak menolak perkawinan tersebut. Kemudian hakim memeriksa perkaranya dan menceraikan antara keduanya. Begitu pula halnya apabila ia dikawinkan dengan pemilik harta haram atau dengan orang yang banyak bersumpah dengan kata-kata "talaq".

Fuqaha berselisih pendapat tentang faktor nasab (keturunan), apakah termasuk dalam pengertian kafa'ah atau tidak. Begitu pula tentang faktor kemerdekaan, kekayaan dan keselamatan dari cacat (aib).

Menurut pendapat yang terkenal dari Imam Malik, dibolehkan kawin dengan hamba sahaya Arab dan mengenai hal itu ia beralasan dengan firman Allah:

"Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah swt ialah yang paling bertaqwa diantara kamu."

Akan tetapi dalam perkawinan antara hamba sahaya tersebut Imam Malik dan pengikutnya mempunyai dua pendapat,: Pertama: jika hamba sahaya berkulit putih kawin dengan wanita merdeka maka perkawinannya kufu'. Kedua: jika perkawinan antara hamba sahaya berkulit hitam dengan wanita merdeka maka perkawinannya tidak sekufu' dan itu merupakan aib.

Sufyan ats-Tsauri dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita Arab tidak boleh kawin dengan hamba sahaya. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa wanita Quraisy tidak boleh kawin kecuali dengan lelaki Quraisy, dan wanita Arab tidak boleh kawin kecuali dengan lelaki Arab pula. Silang pendapat ini disebabkan pendapat mereka tentang mafhum (pengertian) dari Sabda Nabi saw:

"Wanita itu dinikahi karena agamanya, kecantikannya, hartanya dan keturunannya, maka carilah wanita yang taat kepada agama, niscaya akan beruntung."

Segolongan fuqaha ada yang memahami bahwa factor agama sajalah yang dijadikan pertimbangan. Demikian itu karena didasarkan kepada sabda Nabi saw: … maka carilah wanita yang taat kepada agama. Segolongan yang lain berpendapat bahwa factor Nasab (keturunan) sama kedudukannya dengan faktor agama, demikian pula faktor kekayaan. Dan tidak ada yang keluar dari lingkup kafa'ah kecuali apa yang dikeluarkan oleh ijma', yaitu bahwa kecantikan tidak termasuk dalam lingkup kafa'ah. Semua fuqaha yang berpendapat adanya penolakan nikah karena adanya cacat, mereka akan menganggap keselamatan dari cacat termasuk dalam lingkup kafa'ah. Berdasarkan pendapat ini ada yang memasukkan kecantikan sebagai lingkup kafa'ah.

Di kalangan madzhab Maliki, tidak diperselisihkan lagi bahwa faktor kemiskinan (pada pihak lelaki) termasuk salah satu perkara yang menyebabkan dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh seorang ayah bagi anak gadisnya, begitu pula faktor kemerdekaan (bukan budak).

Mengenai mahar mitsil (yakni mahar yang semisal ukurannya), maka Imam Malik dan Imam Syafii berpendapat bahwa hal tersebut tidak digolongkan sebagai kafa'ah. Oleh karenanya seorang ayah boleh mengawinkan anak gadisnya dengan mahar yang kurang dari mahar mitsil. Sedangkan Imam Hanafi memasukkan mahar mitsil sebagai kafa'ah.

4. Kafa'ah nasab dalam pernikahan.

Semua Imam madzhab dalam Ahlus Sunnah Wal Jamaah sepakat akan adanya kafa'ah walaupun mereka berbeda pandangan dalam menerapkannya. Salah satu yang menjadi perbedaan tersebut adalah dalam masalah keturunan (nasab).

Dalam hal keturunan orang Arab adalah kufu' antara satu dengan lainnya. Begitu pula halnya orang Quraisy dengan Quraisy lainnya. Karena itu laki-laki yang bukan Arab (Ajam) tidak sekufu' dengan wanita-wanita Arab. Laki-laki Arab tetapi bukan dari golongan Quraisy tidak sekufu' dengan wanita Quraisy. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar , bahwa Rasulullah saw bersabda:

العرب اكفاء بعضهم لبعض , قبيلة لقبيل , ورجل لرجل...

"Orang-orang Arab sekufu' satu dengan yang lainnya. Kabilah dengan kabilah lainnya, kelompok yang satu sekufu' dengan kelompok yang lainnya, laki-laki yang satu sekufu' dengan yang lainnya …"

Hadits riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah bersabda:

العرب للعرب اكفاء...

"Orang-orang Arab satu dengan yang lainnya adalah sekufu'…"

Menurut Imam Hanafi: Laki-laki Quraisy sepadan (kufu') dengan wanita Bani Hasyim. Menurut Imam Syafi'i: Laki-laki Quraisy tidak sepadan (tidak sekufu') dengan wanita Bani Hasyim dan wanita Bani Muthalib. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

ان الله اصطفى كنانة من بنى اسماعيل واصطفى كنانة قريشا واصطفى قريش بنى هاشم واصطفنى من بن هاشم

"Bahwasanya Allah swt memilih Kinanah dari anak-anak Ismail dan memilih Quraisy dari Kinanah dan memilih Bani Hasyim dari Quraisy dan memilih aku dari Bani Hasyim …"

Akan tetapi kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa kafa'ah merupakan hak bagi perempuan dan walinya. Seorang wali tidak boleh mengawinkan perempuan dengan lelaki yang tidak kufu' dengannya kecuali dengan ridhanya dan ridha segenap walinya. Jika para wali dan perempuannya ridha maka ia boleh dikawinkan, sebab para wali berhak menghalangi kawinnya perempuan dengan laki-laki yang tidak sepadan (tidak kufu'). Imam Syafi'i berkata: Jika perempuan yang dikawinkan dengan lelaki yang tak sepadan (tidak sekufu') tanpa ridhanya dan ridha para walinya, maka perkawinannya batal. Imam Hanafi berkata: Jika seorang wanita kawin dengan pria yang tidak sederajat (tidak sekufu') tanpa persetujuan walinya, maka perkawinan tersebut tidak sah dan wali berhak untuk menghalangi perkawinan wanita dengan pria yang tidak sederajat tersebut, karena yang demikian itu akan menimbulkan aib bagi keluarga. Imam Ahmad berkata Perempuan itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridha dikawinkan dengan laki-laki yang tidak sederajat (tidak sekufu'), maka ia berhak membatalkan. Riwayat lain dari Ahmad, menyatakan: bahwa perempuan adalah hak Allah, sekiranya seluruh wali dan perempuannya sendiri ridha menerima laki-laki yang tidak sederajat (tidak sekufu'), maka keridhaan mereka tidaklah sah.

5. Kewenangan wali dalam pernikahan.

Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang waras dan dewasa dapat melaksanakan semua aqad kecuali aqad nikah, dan juga dapat mewakilkannya kepada siapa yang dikehendakinya tanpa ada hak sanggah bagi siapapun terhadapnya. Mereka sepakat pula bahwa aqad nikah wanita merdeka yang baligh dan berakal, apabila dilaksanakan oleh walinya menurut hukum syara' dengan persetujuan wanita yang bersangkutan, adalah sah.

Adapun apabila wanita sendiri yang melaksanakannya atau mewakilkan kepada orang lain yang melaksanakannya, maka para ulama berbeda pendapat tentang sahnya. Abu Hanifah, Abu Yusuf menurut lahir riwayat dan Zufar berpendapat bahwa nikah itu sah, hanya wali mempunyai hak sanggah, selama belum melahirkan atau belum hamil yang nyata, apabila perkawinan itu dilangsungkan dengan tidak sekufu'.

Dan diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf pendapat bahwa nikah itu hanya sah kalau dengan yang sekufu' saja dan batal kalau bukan dengan yang sekufu'. Sedangkan Daud dan orang-orang yang sefaham dengan dia mengambil dalil dengan hadits:

الثيب احقّ بنفسها من وليها

"Wanita tsayyib (janda) lebih berhak mengenai dirinya daripada walinya".

Mengenai perbedaan hukum antara wanita perawan dan wanita janda,

terdapat hadits:

ليس للولي مع الثيب امر

"Tidak ada urusan wali mengenai wanita janda".

Mereka mengatakan: Kedua hadits ini adalah tegas mengenai seluruh urusan wanita janda terserah kepadanya sendiri, dan di antaranya ialah aqad nikah. Dan kedua hadits itu juga jelas menunjukkan perintah minta izin wanita perawan. Maka dengan demikian, si perawan tidak ada haknya kecuali memberi izin mengenai nikahnya, dan hal itu menunjukkan bahwa yang menguasai nikah adalah orang lain dari pada dia, yaitu walinya yang meminta izin kepadanya.

Abu Tsaur mengambil dalil dengan hadits Asiyah Ayyuma imra-atin dan selanjutnya mengenai syarat hanyalah izin wali saja. Hadits itu menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh wanita sendiri hanya batal apabila walinya tidak mengizinkan. Apabila ia mengawinkan dirinya dengan seizing walinya, maka nikah itu sah. Muhammad berpegang pada hadits ini juga mengenai pendapatnya bahwa sahnya aqad itu tergantung pada izin wali. As-Sya'bi dan Az-Zuhry mengambil dalil tentang aqad itu sah kalau sekufu' dan tidak sah kalau tidak sekufu'. Malik, Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan kebanyakan para ulama berpendapat bahwa nikah tidak sah dengan dilaksanakan oleh wanita sendiri atau wakilnya.

Jumhur ulama kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa salah satu syarat sahnya pernikahan adalah wali. Adapun alasan tersebut berdasarkan pada ayat 32 Surat An-Nuur:

وَاَنْكِحُوا الأيَامى مِنْكُمْ...

"Nikahkanlah orang-orang yang tidak bersuami/tidak beristeri dari padamu".

Ayat tersebut ditujukan kepada wali di mana mereka diminta supaya menikahkan orang-orang yang belum bersuami atau orang-orang yang belum beristri. Ini menunjukkan bahwa urusan pernikahan adalah urusan wali. Kalau tidak demikian halnya, tentulah khitab ayat tersebut tidak ditujukan kepada mereka (para wali).

Hal ini diperkuat oleh hadits yang datang mengenai sebab turun ayat itu. Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab sahihnya, juga Abu Daud, dan Turmudzy telah mensahihkannya, dari Ma'qal bin Yassar bahwa ayat itu turun mengenai dia. Ia berkata: Aku telah mengawinkan saudara perempuan, kemudian suaminya menceraikannya. Sesudah habis iddahnya bekas suaminya datang meminang nya lagi, maka aku katakan kepadanya: Aku telah mengawinkanmu, telah kuberi tempat kepadamu dan telah aku muliakanmu, tetapi kamu menceraikannya, kemudian kamu datang meminangnya lagi. Tidak, demi Allah, ia tidak boleh kembali kepadamu selama-lamanya.

Bekas suami itu adalah seorang laki-laki dimana bekas istrinya ingin kembali kepadanya. Allah mengetahui hajat laki-laki itu kepada bekas isterinya dan hajat perempuan itu kepada bekas suaminya, maka Allah swt menurunkan ayat: Wa Idzaa Thallaqtumu an-nisaa dan seterusnya. Maka aku berkata: Sekarang saya kerjakan Ya Rasulullah. Ia berkata bahwa: ia mengawinkannya kepada bekas suaminya.

Mereka mengatakan: Kalaulah wanita dapat mengawinkan dirinya, tentulah saudara perempuan Ma'qal telah melakukannya, karena ia suka kepada bekas suaminya. Dan berdasarkan ini, maka jauhlah pendapat yang mengatakan bahwa khitab dalam ayat itu ditujukan kepada suami.

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Turmuzy dan Ibnu Majah:

لا نكاح الا بولي

"Tidak ada pernikahan melainkan dengan wali".

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruqutny dan Baihaqy dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw:

لاتزوج المرأة المرأة ولا تزوج المرأة نفسها فإن الزّانية هي التى تزوج

"Wanita tidak dapat mengawinkan wanita dan ia tidak dapat mengawinkan dirinya, maka sesungguhnya wanita penzinalah yang mengawinkan dirinya".

Adapun dalil logika ialah bahwa nikah mempunyai maksud yang bermacam-macam, sedang nikah itu adalah ikatan antara keluarga. Wanita dengan kekurangannya dalam hal memilih, tentulah tidak dapat memilih dengan cara yang baik, lebih-lebih lagi karena wanita itu tunduk kepada hukum perasaan halus yang kadang-kadang menutupi segi-segi kemaslahatan. Maka untuk menghasilkan tujuan-tujuan ini dengan cara yang lebih sempurna, maka dilaranglah wanita mencampuri langsung aqad nikah.

Menurut riwayat yang masyhur Imam Malik berpendapat serupa dengan Imam Syafii, tetapi yang diriwayatkan oleh Ibnu Al-Qasim dari beliau, bahwa mengenai wanita yang tidak mempunyai kedudukan (wanita biasa) dapat menikahkan dirinya sendiri dan aqad nikah wanita yang mempunyai kedudukan (wanita bangsawan) yang dilakukan oleh seorang muslim yang tidak berfungsi sebagai wakil wali, sahnya akad nikah tersebut tergantung kepada restu wali atau qadhi.

Mengenai janda yang sah mengucapkan sighat ijab aqad nikahnya bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh Thabari. Thabari berkata: Tentang riwayat Hafsah, ketika ia dalam status janda diaqadkan oleh Umar dan bukan yang berkepentingan mengaqadkan dirinya sendiri. Peristiwa ini membatalkan pendapat yang menyatakan bahwa wanita yang sudah dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri dapat mengawinkan dan mengaqadkan dirinya sendiri tanpa wali. Andaikata memang demikian, tentu Rasulullah saw meminang Hafsah secara pribadi (langsung) saja karena ia lebih berhak atas dirinya daripada ayahnya dan beliau tidak usah melamar lewat orang lain yang tak berhak mengurus persoalannya serta mengaqadkan nikahnya.

Di dalam kitab Usdu al-Ghabah diterangkan berita dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib, katanya: Pada waktu Umu Kulsum telah menjadi janda sepeninggalan Umar bin Khattab, Imam Ali berkata kepada Umu Kulsum: Anakku, sebenarnya Allah swt sudah menetapkan bahwa engkau sekarang ini berhak memilih jodohmu, namun saya ingin sekali kalau engkau menyerahkan pilihan itu kepadaku. Umu Kulsum menjawab: Ayah! Saya ini hanyalah wanita biasa, yang tentunya menginginkan apa yang biasa diinginkan oleh kaum wanita. Saya ingin memilih sendiri siapa yang akan menjadi jodoh saya. Imam Ali ra menjawab: Tidak! Demi Allah, wahai anakku, sungguh ini bukan buah pikiranmu sendiri!. Hasan dan Husein berkata: Dik Umu Kulsum! Serahkanlah urusan jodohmu itu kepada Ayah kita. Umu Kulsum menjawab: Ya ayah! Saya mengikuti apa yang ayah katakan tadi. Kemudian Imam Ali berkata: Ya, baiklah! Sekarang aku menikahkan engkau dengan 'Aun bin Ja'far bin Abi Thalib.

6. Dalil-dalil yang mendasari kafa'ah syarifah.

Pada dasarnya ayat-ayat Alquran yang menyebutkan keutamaan dan kemuliaan ahlul bait secara umum merupakan dalil yang mendasari pelaksanaan kafa'ah dalam perkawinan syarifah. Begitu juga ayat yang terdapat dalam alquran surat al-An'am ayat 87, berbunyi:

وَمِنْ ءَابَائِهِمْ وَذُرِّيَتِهِمْ وَإِخْوَانِهِمْ...

"(dan kami lebihkan pula derajat) sebahagian dari bapak-bapak mereka, keturunan mereka dan saudara-saudara mereka …"

ayat di atas jelas memberitahukan kepada kita bahwa antara keturunan para nabi (khususnya keturunan nabi Muhammad saw) dengan keturunan lainnya terdapat perbedaan derajat keutamaan dan kemuliaan, hal ini didasari oleh sabda Rasulullah saw:

نحن اهل البيت لا نقاس بنا

"Kami Ahlul Bait tidaklah bisa dibandingkan dengan siapapun.", begitu pula dengan perkataan Imam Ali bin Abi Thalib dalam kitab 'Nahjul Balaghoh', bahwa: "Tiada seorang pun dari umat ini dapat dibandingkan dengan keluarga (aal) Muhammad saw". Tentang keluarga Nabi, Imam Ali mengatakan bahwa tiada orang di dunia ini yang setaraf (sekufu') dengan mereka, tiada pula orang yang dapat dianggap sama dengan mereka dalam hal kemuliaan.

Turmudzi meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Abbas bin Abdul Mutthalib, ketika Rasulullah ditanya tentang kemuliaan silsilah mereka, beliau menjawab:

"Allah menciptakan manusia dan telah menciptakan diriku yang berasal dari jenis kelompok manusia terbaik. Kemudian Allah menciptakan kabilah-kabilah terbaik, dan menjadikan diriku dari kabilah yang terbaik. Lalu Allah menciptakan keluarga-keluarga terbaik dan menjadikan diriku dari keluarga yang paling baik. Akulah orang yang terbaik di kalangan mereka, baik dari segi pribadi maupun dari segi silsilah."

Baihaqi, Abu Nu'aim dan Tabrani meriwayatkan dari Aisyah, Disebutkan bahwa Jibril as pernah berkata:

قلبت مشارق الأرض و مغاربها فلم أجد رجلا افضل من محمد , وقلبت مشارق الأرض و مغاربها فلم أجد بنى أب افضل من بنى هاشم

"Aku membolak balikkan bumi, antara Timur dan Barat, tetapi aku tidak menemukan seseorang yang lebih utama daripada Muhammad saw dan akupun tidak melihat keturunan yang lebih utama daripada keturunan Bani Hasyim."

Dalam Alquran disebutkan bahwa manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Sebagai contoh para sahabat nabi, mereka adalah orang-orang yang mulia walaupun mereka bukan dari kalangan ahlul bait. Memang benar, bahwa mereka semuanya sama-sama bertaqwa, taat dan setia kepada Allah dan Rasul-Nya. Persamaan keutamaan itu disebabkan oleh amal kebajikannya masing-masing. Akan tetapi ada keutamaan yang tidak mungkin dimiliki oleh para sahabat nabi yang bukan ahlul bait. Sebab para anggota ahlul bait secara kodrati dan menurut fitrahnya telah mempunyai keutamaan karena hubungan darah dan keturunan dengan manusia pilihan Allah yaitu junjungan kita Nabi Muhammad saw. Hubungan biologis itu merupakan kenyataan yang tidak dapat disangkal dan tidak mungkin dapat diimbangi oleh orang lain. Lebih-lebih lagi setelah turunnya firman Allah swt dalam surah Al-Ahzab ayat 33 dan wasiat Rasulullah saw berupa hadits Tsaqalain, di samping itu beliau sendiri telah menegaskan:

ياايهاالناس ان الفضل و الشرف و المنزلة و الولاية لرسول الله وذرّيته , فلا تذهبنّ الأباطيل

"Hai manusia bahwasanya keutamaan, kemuliaan, kedudukan dan kepemimpinan ada pada Rasulullah dan keturunannya. Janganlah kalian diseret oleh kebatilan."

Walaupun para ahlil bait Rasulullah menurut dzatnya telah mempunyai keutamaan, namun Rasulullah tetap memberi dorongan kepada mereka supaya memperbesar ketaqwaan kepada Allah swt, jangan sampai mereka mengandalkan begitu saja hubungannya dengan beliau. Karena hubungan suci dan mulia itu saja tanpa disertai amal saleh tidak akan membawa mereka kepada martabat yang setinggi-tingginya di sisi Allah.

Dengan keutamaan dzatiyah dan keutamaan amaliyah, para ahlul bait dan keturunan Rasul memiliki keutamaan ganda, keutamaan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Keutamaan ganda itulah (khususnya keutamaan dzatiyah) yang mendasari pelaksanaan kafa'ah di kalangan keturunan Rasullulah.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai kafa'ah syarifah, marilah kita perhatikan hadits yang menceritakan tentang adanya kafa'ah di kalangan wanita Arab. Telah diceritakan dalam kitab syarah al-Wasith: bahwa Umar bin Khattab akan menikahkan anak perempuannya kepada Salman al-Farisi, kemudian berita tersebut sampai kepada Amr bin Ash, dan beliau berkata kepada Salman: Saya lebih setara (sekufu') dari pada engkau. Maka Salman berkata: Bergembiralah engkau. Dan selanjutnya dengan sikap tawadhu' Salman berkata: Demi Allah, saya tidak akan menikah dengan dia selamanya. Keputusan yang diambil oleh Salman berdasarkan hadits Rasulullah saw:

من سلمان , نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نتقدّم امامكم او ننكح نساءكم

"Dari Salman, sesungguhnya Rasulullah telah melarang kami untuk memimpin (mengimami) kamu atau menikahi wanita-wanita kamu."

Dari hadits tersebut jelaslah bahwa di kalangan wanita Arab telah ada kafa'ah nasab dalam perkawinan. Hal tersebut dibuktikan oleh penolakan Salman al-Farisi yang berasal dari Persi ketika hendak dinikahkan dengan wanita Arab. Jika dalam pernikahan wanita Arab dengan lelaki non Arab saja telah ada kafa'ah, apalagi halnya dengan kafa'ah dalam pernikahan antara syarifah dimana mereka adalah wanita Arab yang mempunyai kemuliaan dan keutamaan. Kemuliaan dan keutamaan yang didapatkan tersebut dikarenakan mereka adalah keturunan Rasulullah saw. Hadits tersebut sekaligus juga merupakan jawaban yang mengeliminir perkataan Imam Ali yang berbunyi: Mu'min kufu' antara sesama mu'min, Arab dengan Ajam, Quraisy dan Bani Hasyim bila mereka telah Islam dan beriman."

Sedangkan hadits Rasulullah yang memberikan dasar pelaksanaan kafa'ah syarifah adalah hadits tentang peristiwa pernikahan Siti Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib, sebagaimana kita telah ketahui bahwa mereka berdua adalah manusia suci yang telah dinikahkan Rasulullah saw berdasarkan wahyu Allah swt. Hadits tersebut berbunyi:

انما انا بشر مثلكم اتزوج فيكم وازوجكم الا فاطمة , فان تزويجها نزل من السماء , ونظر رسول الله صلىالله عليه وسلم الى اولاد على وجعفر فقال بناتنا لبنينا و بنونا لبناتنا

"Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa yang kawin dengan kalian dan mengawinkan anak-anakku kepada kalian, kecuali perkawinan anakku Fathimah. Sesungguhnya perkawinan Fathimah adalah perintah yang diturunkan dari langit (telah ditentukan oleh Allah swt). Kemudian Rasulullah memandang kepada anak-anak Ali dan anak-anak Ja'far, dan beliau berkata: "Anak-anak perempuan kami hanya menikah dengan anak-anak laki kami, dan anak-anak laki kami hanya menikah dengan anak-anak perempuan kami".

Menurut hadits di atas dapat kita ketahui bahwa: Anak-anak perempuan kami (syarifah) menikah dengan anak-anak laki kami (sayid/syarif), begitu pula sebaliknya anak-anak laki kami (sayid/syarif) menikah dengan anak-anak perempuan kami (syarifah). Berdasarkan hadits ini jelaslah bahwa pelaksanaan kafa'ah yang dilakukan oleh para keluarga Alawiyin didasari oleh perbuatan Rasul, yang dicontohkannya dalam menikahkan anak puterinya Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib. Hal itu pula yang mendasari para keluarga Alawiyin menjaga anak puterinya untuk tetap menikah dengan laki-laki yang sekufu sampai saat ini. Di zaman Syekh Umar Muhdhar bin Abdurahman al-Saqqaf, oleh para keluarga Alawiyin beliau diangkat menjadi 'Naqib al-Alawiyin' yang salah satu tugas khususnya adalah menjaga agar keluarga Alawiyin menikahkan putrinya dengan lelaki yang sekufu'. Mustahil jika ulama Alawiyin seperti Muhammad bin Ali al-Faqih al-Muqaddam, Syekh Abdurahman al-Saqqaf, Syekh Umar Muhdhar, Syekh Abu Bakar Sakran, Syekh Abdullah Alaydrus, Syekh Ali bin Abi Bakar Sakran dan lainnya, melaksanakan pernikahan yang sekufu' antara syarifah dengan sayid hanya berdasarkan dan mengutamakan adat semata-mata dengan meninggalkan ajaran datuknya Rasulullah saw sebagai uswatun hasanah bagi umat, padahal mereka bukan saja mengetahui hal-hal yang zhohir tapi juga mengetahui hal-hal bathin yang didapat karena kedekatan mereka dengan Allah swt.

Para ulama Alawiyin mempunyai sifat talazum (tidak menyimpang) dari alquran dan seruannya, mereka tidak akan berpisah meninggalkan alquran sampai hari kiamat sebagaimana hadits menyebutkan mereka sebagai padanan alquran, dan mereka juga sebagai bahtera penyelamat serta sebagai pintu pengampunan. Rasulullah mensifatkan mereka ibarat bingkai yang menyatukan umat ini. Berpegang pada mereka dan berjalan di atas jalan mereka adalah jaminan keselamatan dan tidak adanya perpecahan serta perselisihan, sebagaimana hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

"Bintang-bintang adalah sebagai pengaman bagi penduduk bumi dari tenggelam (di lautan) dan ahlil baitku sebagai pengaman bagi penduduk bumi dari perselisihan."

Tidaklah alquran memperkenalkan mereka kepada umat, melainkan agar umat itu memahami kedudukan mereka (dalam Islam) serta agar umat mengikuti dan menjadikan mereka rujukan dalam memahami syariah, mengambil hukum-hukumnya dari mereka. Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad dalam syairnya menulis:

Ahlul Bait Musthofa, mereka adalah orang-orang suci
Mereka pemberi keamanan di muka bumi
Mereka ibarat bintang-bintang yang bercahaya
Demikianlah sunnatullah yang telah ditentukan

Mereka ibarat bahtera penyelamat
dari segala topan (bahaya) yang menyusahkan
Maka menyelamatkan dirilah kepadanya
Dan berpegang teguhlah kepada Allah swt
serta memohon pertolongan-Nya

Wahai Tuhanku, jadikanlah kami orang yang berguna atas berkah mereka
Tunjukkanlah kepada kami kebaikan dengan kehormatan mereka
Cabutlah nyawa kami di atas jalan mereka
Dan selamatkanlah kami dari berbagai macam fitnah.

Mengapa para ulama Alawiyin mewajibkan pernikahan tersebut?, hal itu bertujuan agar kemuliaan dan keutamaan mereka sebagai keturunan Rasulullah saw yang telah ditetapkan dalam alquran dan hadits Nabi saw, tetap berada pada diri mereka. Sebaliknya, jika telah terjadi pernikahan antara syarifah dengan lelaki yang bukan sayid, maka anak keturunan selanjutnya adalah bukan sayid, hal itu disebabkan karena anak mengikuti garis ayahnya, implikasinya keutamaan serta kemuliaan yang khusus dikarunia oleh Allah swt untuk ahlul bait dan keturunannya tidak dapat disandang oleh anak cucu keturunan seorang syarifah yang menikah dengan lelaki yang bukan sayid.

Hadits-hadits lain yang menjadi dasar pelaksanaan kafa'ah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani, Al-Hakim dan Rafi'i:

"…maka mereka itu keturunanku diciptakan (oleh Allah) dari darah dagingku dan dikaruniai pengertian serta pengetahuannku. Celakalah (neraka wail) bagi orang dari ummatku yang mendustakan keutamaan mereka dan memutuskan hubunganku dari mereka. Kepada mereka itu Allah tidak akan menurunkan syafa'atku."

Makna yang terkandung dalam hadits ini adalah: mustahil akan terjadi pemutusan hubungan keturunan nabi saw kalau tidak dengan terputusnya nasab seorang anak dan tidak akan terputus nasab seorang anak kalau bukan disebabkan perkawinan syarifah dengan lelaki yang tidak menyambung nasabnya kepada nabi saw. Dan jika telah terjadi pemutusan hubungan tersebut, maka menurut hadits di atas Nabi Muhammad tidak akan memberi syafa'atnya kepada orang yang memutuskan hubungan keturunannya kepada Rasulullah melalui perkawinan syarifah dengan lelaki yang bukan sayid.

Sejarah menginformasikan kepada kita bahwa khalifah Abu Bakar dan Umar bersungguh-sungguh untuk melamar Siti Fathimah dengan harapan keduanya menjadi menantu nabi. At-Thabary dalam kitabnya yang berjudul Dzakhairul Uqba halaman 30 mengetengahkan sebuah riwayat, bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah meminang Siti Fathimah oleh Rasulullah dijawab: "Allah belum menurunkan takdir-Nya". Demikian pula jawaban Rasulullah kepada Umar bin Khattab ketika meminang Siti Fathimah ra.. Mengapa mereka ingin menjadi menantu nabi? Dua orang sahabat itu meminang Fathimah, semata-mata ingin mempunyai hubungan kekerabatan dengan Rasulullah dan karena keutamaan-keutamaan yang diperoleh keluarga nabi menyebabkan mereka ingin sekali menjadi menantunya. Mereka mendengar Rasulullah bersabda:

كلّ نسب وصهر ينقطع يوم القيامة الا نسبي وصهري

"Semua hubungan nasab dan shihr (kerabat sebab hubungan perkawinan) akan terputus pada hari kiamat kecuali nasab dan shihr-ku".

Al-Baihaqi, Thabrani dan yang lain meriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khattab ra meminang puteri Imam Ali ra yang bernama Ummu Kulsum, beliau berkata:

"Aku tidak menginginkan kedudukan, tetapi saya pernah mendengar Rasulullah saw berkata: 'Sebab dan nasab akan terputus pada hari kiyamat kecuali sababku dan nasabku. Semua anak yang dilahirkan ibunya bernasab kepada ayah mereka kecuali anak Fathimah, akulah ayah mereka dan kepadaku mereka bernasab.' Selanjutnya Umar ra berkata lebih lanjut: Aku adalah sahabat beliau, dan dengan hidup bersama Ummu Kulsum aku ingin memperoleh hubungan sabab dan nasab (dengan Rasulullah saw)."

Orang lain saja (khalifah Abu Bakar dan khalifah Umar) ingin menjadi menantu nabi karena ingin mendapatkan keutamaan dan kemuliaan melalui perkawinan dengan keturunan Rasulullah saw , sebaliknya ada sebagian keturunan Rasulullah yang dengan sengaja melepas dan menghilangkan keutamaan dan kemuliaan itu pada diri dan keluarganya khususnya kepada keturunannya hanya karena mereka mengikuti nafsu untuk bebas memilih dan menikahkan anak perempuannya dengan seorang lelaki yang tidak sekufu' (bukan sayyid).

Seharusnya para keturunan Rasulullah yang hidup saat ini melipatgandakan rasa syukurnya kepada Allah, karena melalui kakeknya Nabi Muhammad saw mereka menjadi manusia yang memiliki keutamaan dan kemuliaan, bukan sebaliknya mereka kufur ni'mat atas apa yang mereka telah dapatkan dengan melepas keutamaan dan kemuliaan diri dan keturunannya melalui pernikahan yang mengabaikan kafa'ah nasab dalam perkawinan anak dan saudara perempuannya, yaitu dengan mengawinkan anak dan saudara perempuannya sebagai seorang syarifah dengan lelaki yang bukan sayyid.

Sebelum pernikahan kedua manusia suci itu, Siti Fathimah pernah dilamar oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq. Lamaran tersebut tidak diterima oleh Rasulullah dengan alasan Allah swt belum menurunkan wahyu-Nya untuk menikahkan Siti Fathimah. Begitu pula dengan Umar bin Khattab, beliau juga melamar Siti Fathimah, akan tetapi lamaran itu pun tidak diterima Rasulullah dengan alasan yang sama ketika menolak lamaran Abu Bakar Ash-Shiddiq. Akan tetapi ketika Ali bin Abi Thalib melamar Siti Fathimah kepada Rasulullah, saat itu juga Rasulullah menerima lamaran Ali bin Abi Thalib dan Rasulullah berkata: " Selamat wahai Ali, karena Allah telah menikahkanmu dengan putriku Fathimah ".

Secara selintas memang peristiwa tersebut merupakan pernikahan biasa yang dialami nabi sebagai seorang ayah, dan sebagai utusan Allah yang senantiasa menerima wahyu dari Tuhannya. Akan tetapi dibalik peristiwa itu, terkandung nilai-nilai yang disampaikan Allah kepada nabinya yaitu berupa hukum kafa'ah dalam perkawinan keluarga Rasulullah, dimana Allah mensyariatkan pernikahan Imam Ali bin Abi Thalib dan Siti Fathimah yang keduanya mempunyai hubungan darah dengan Rasulullah dan mempunyai keutamaan ganda yang tidak dimiliki oleh Abu Bakar dan Umar. Mereka adalah ahlul bait, dimana Allah telah menghilangkan dari segala macam kotoran dan membersihkan mereka dengan sesuci-sucinya.

Generasi Nabi saw lahir dari putrinya Fathimah ra. Beliau sangat mencintai mereka, al-Hasan dan al-Husein disebut sebagai anaknya sendiri, bahkan kepada menantunya, suami dari Fathimah ra, Rasulullah saw mengatakan:

"Seandainya Ali bin Abi Thalib tidak lahir ke bumi maka Fathimah tidak akan mendapatkan suami yang sepadan (sekufu'), demikian pula halnya dengan Ali, bila Fathimah tidak dilahirkan maka Ali bin Abi Thalib tidak pula akan menemukan istri yang sepadan (sekufu'), mereka dan anak-anaknya diriku dan diriku adalah diri mereka."

Abu Abdillah Ja'far al-Shaddiq mengatakan, "Seandainya Allah tidak menjadikan Amirul Mukminin (Imam Ali) maka tidak ada yang sepadan (sekufu') bagi Fathimah di muka bumi, sejak Adam dan seterusnya."

Para ulama seperti Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Syafii dalam masalah kafa'ah sependapat dengan pendapat khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan: "Aku melarang wanita-wanita dari keturunan mulia (syarifah) menikah dengan lelaki yang tidak setaraf dengannya."

Menurut mazhab Syafii, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, seorang wanita keturunan Bani Hasyim, tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki dari selain keturunan mereka kecuali disetujui oleh wanita itu sendiri serta seluruh keluarga (wali-walinya). Bahkan menurut sebagian ulama mazhab Hambali, kalaupun mereka rela dan mengawinkannya dengan selain Bani Hasyim, maka mereka itu berdosa. Sebaliknya, Imamiyah tidak mensyaratkan adanya kafaah dalam pernikahan. Menurut mereka sikap muslim yang baik adalah kufu' dengan wanita muslimah yang baik. Imam Ahmad bin Hanbal berkata:

"Wanita keturunan mulia (syarifah) itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridho di kawinkannya wanita tersebut dengan lelaki yang tidak sekufu', maka ia berhak membatalkan. Bahwa wanita (syarifah) hak Allah, sekiranya seluruh wali dan wanita (syarifah) itu sendiri ridho menerima laki-laki yang tidak sekufu', maka keridhaan mereka tidak sah."

Seorang ulama yang terkenal yang dianggap pendobrak kebekuan pemikiran kaum muslimin seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seorang Syarif yang putrinya dikawinkan dengan seorang bukan Syarif padahal si ayah tidak setuju, apakah nikah tersebut sah? Ibnu Taimiyah menjawab:

"Kafaah dalam hal nasab tidak merupakan persyaratan bagi Imam Malik. Adapun menurut Abu Hanifah, Syafii dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya– kafaah adalah hak isteri dan kedua orang tua. Maka apabila mereka semua rela tanpa kafu, sahlah nikah mereka. Akan tetapi dalam riwayat lainnya dari Ahmad, kafaah adalah " hak Allah "dan oleh karenanya tidaklah sah nikah tanpa adanya kafaah."

Dalam kitabnya 'Bughya al-Mustarsyidin' al-Allamah Sayid Abdurahman bin Muhammad bin Husein al-Masyhur, berkata:

"Seorang syarifah yang dipinang oleh orang selain laki-laki keturunan Rasulullah, maka aku tidak melihat diperbolehkannya pernikahan tersebut. Walaupun wanita keturunan Ahlul Bait Nabi SAW dan walinya yang terdekat merestui. Ini dikarenakan nasab yang mulia tersebut tidak bisa diraih dan disamakan. Bagi setiap kerabat yang dekat ataupun jauh dari keturunan sayyidah Fatimah Az-Zahra adalah lebih berhak menikahi wanita keturunan Ahlul Bait Nabi tersebut."

Selanjutnya beliau berkata:

"Meskipun para fuqaha mengesahkan perkawinannya, bila perempuan itu ridho dan walinya juga ridho, akan tetapi para fuqaha leluhur kami mempunyai pilihan yang para ahli fiqih lain tidak mampu menangkap rahasianya, maka terima sajalah kamu pasti selamat dan ambillah pendapatnya, jika kamu bantah akan rugi dan menyesal."

Dijelaskan oleh Sayyid Usman bin Abdullah bin Yahya (Mufti Betawi):

"Dalam perkara kafa'ah, tidaklah sah perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang tidak sekufu' apalagi perempuan itu seorang syarifah maka yang bukan sayyid tidak boleh menikahinya sekalipun syarifah itu dan walinya menyetujuinya. Sekalipun para fakih telah berkata bahwa pernikahan itu sah namun para ulama ahlul bait mempunyai ijtihad dan ikhtiar dalam perkara syara' yang tiada di dapati oleh para fakih lain. Maka sesudah diketahui segala nash ini tentang larangan pernikahan wanita keturunan ahlul bait nabi SAW, sebaiknya menjauhkan diri dari memfatwakan bolehnya pernikahan syarifah dengan selain dari keturunan Rasulullah tersebut dengan berlandaskan semata-mata nash umum fuqaha, yakni nikah itu sah bila si wanitanya ridha dan walinya yang dekatpun ridha. Hal ini berlaku secara umum, tidak berlaku untuk syarifah dengan lain bangsa yang bukan sayyid."

Selanjutnya beliau berkata:

"Daripada yang menjadi godaan yang menyakitkan hati Sayidatuna Fathimah dan sekalian keluarga daripada sayid, yaitu bahwa seorang yang bukannya dia daripada bangsa sayid Bani Alawi, ia beristerikan syarifah daripada bangsa Bani Alawi, demikian juga orang yang memfatwakan harus dinikahkannya, demikian juga orang yang menjadi perantaranya pernikahan itu, karena sekaliannya itu telah menyakitkan Sayidatuna Fathimah dan anak cucunya keluarga Rasulullah saw."

Mufti Makkah al-Mukarromah, Sayid Alwi bin Ahmad al-Saqqaf , menjelaskan dalam kitabnya 'Tarsyih al-Mustafidin Khasiyah Fath al-Mu'in':

"Dalam kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah disebutkan bahwa tidak ada satupun anak keturunan Bani Hasyim yang sederajat (sekufu') dengan anak keturunan Siti Fathimah. Hal ini disebabkan kekhususan Rasulullah saw, karena anak keturunan dari anak perempuannya (Siti Fathimah) bernasab kepada beliau dalam hal kafa'ah dan lainnya."

Pendapat-pendapat yang dikeluarkan oleh para ulama keturunan Rasulullah saw tersebut merupakan dalil hukum syariat yang dapat dijadikan pedoman dalam pernikahan seorang syarifah. Mengapa demikian? Dikarenakan mereka adalah hujjah-hujjah Ilahi yang berusaha menjaga umat ini dan memelihara kelurusan terhadap penyimpangan dari aspek-aspek ibadah dan lain-lain. Oleh karena itu, umat ini seyogyanya berpegang teguh kepada mereka serta tidak mendahului dan tidak mengabaikan mereka. Orang yang bersandar dan mengikuti mereka tidak akan tersesat, sebagaimana tidak akan tersesat orang yang bersandar pada alquran, hal tersebut adalah jaminan Rasulullah kepada ummatnya, sebagaimana sabda beliau saw yang dinamakan dengan hadits al-Tsaqalain:

"Kepada kalian kutinggalkan sesuatu yang jika kalian berpegang teguh kepadanya sepeninggalanku kalian tak akan tersesat: Kitab Allah sebagai tali yang terentang dari langit sampai ke bumi, dan keturunanku, ahlul baitku. Dua-duanya tidak akan terpisah hingga kembali kepadaku di Haudh (sorga). Perhatikanlah kedua hal itu dalam kalian meneruskan kepemimpinanku."

Mengenai ucapan Rasulullah saw: "Dua-duanya tidak akan terpisah hingga kembali kepadaku di Haudh" dan ucapan beliau: "jika kalian berpegang teguh kepadanya sepeninggalanku kalian tak akan tersesat" yang dimaksud adalah para ulama yang berasal dari keturunan ahlul bait, tidak berlaku bagi orang-orang selain mereka. Mereka mempunyai keistimewaan sebagai teladan dan berada pada martabat lebih tinggi daripada yang tidak mempunyai keistimewaan sebagai teladan. Kita wajib berteladan kepada ulama dari kalangan mereka, dengan menimba dan menghayati ilmu-ilmu mereka yang telah dijamin oleh Allah swt. Rasulullah saw dengan ucapannya menunjuk anggota-anggota keluarga keturunan beliau, dikarenakan mereka mempunyai keistimewaan dapat memahami apa yang diperlukan (hikmah-hikmah yang terkandung dalam suatu perkara, yang tidak dapat dipahami oleh ulama selain mereka). Sebab kebaikan unsur penciptaan yang ada pada mereka dapat melahirkan kebaikan akhlaq, dan kebaikan akhlaq akan menciptakan kebersihan dan kesucian hati. Manakala hati telah bersih dan suci ia akan memberikan cahaya terang dan dengan cahaya itu dada akan menjadi lebih cerah. Semuanya itu merupakan kekuatan bagi mereka dalam usahanya memahami apa yang harus dilakukan menurut perintah syariat. Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya yang berjudul al-Aqidah al-Wasithiyah memberi tanggapan terhadap hadits tsaqalain sebagai berikut:

"Dua kalimat hadis tsaqalain yang menyatakan 'dua-duanya tidak akan terpisah hingga kembali kepadaku di Haudh', dan 'jika kalian berpegang teguh kepadanya sepeninggalanku kalian tak akan tersesat', hal tersebut tidak hanya berlaku bagi para Imam atau orang-orang terkemuka dari keluarga keturunan Rasulullah saw saja, melainkan berlaku juga bagi semua orang yang berasal dari keluarga keturunan beliau, baik yang awam maupun yang khawas, yang menjadi Imam maupun yang tidak."

Perkataan Ibnu Taimiyah semakin menjelaskan bahwa masalah kafa'ah yang dilaksanakan oleh para keturunan Rasulullah -baik ia seorang ulama ataupun ia seorang awam- di mana status mereka sebagai padanan alquran, bukanlah suatu yang bertentangan dengan ajaran Islam atau berdasar kepada adat semata-mata.

Disamping itu, hal itu dilakukan berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam alquran, diantaranya surat Surat al-Ra'du ayat 21:

"dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungan (mengadakan hubungan silaturahmi dan tali persaudaraan), dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk."

Surat Muhammad ayat 22-23:

"Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa, kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?. Mereka itulah orang-orang yang dila'nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka."

Sebagai pelengkap uraian di atas, seorang hakim pengadilan Mesir memfasakhkan pernikahan seorang syarifah yang menikah dengan lelaki yang bukan sayid seperti yang terdapat dalam Fatawa al-Manar, Juz VII, hal 447 ditulis:

"Sebagaimana yang pernah terjadi dalam kasus peradilan di Mesir pada sekitar tahun 1904, mengenai perkawinan Syekh Ali Yusuf, pemimpin majalah al-Mu'ayyad dengan sayidah Shofiyah binti sayid Abdul Khaliq al-Saadat. Hakim syar'i menetapkan batalnya akad berdasarkan tidak adanya kafa'ah. Karena si perempuan dari golongan Alawiyah sedang syekh Ali Yusuf bukan orang Alawi."

Sungguh patut disesalkan jika seseorang dalam suatu pernikahan mengangkat wali kuasa sebagai wali nikah (wali hakim) dan dengan sengaja menikahkan wanita tersebut tanpa seizin wali terdekatnya, apalagi tidak sekufu' serta seorang syarifah yang kawin lari dengan laki-laki yang bukan sayid dikarenakan orang tua mereka tidak menyetujui pernikahan tersebut. Tindakan tersebut merupakan suatu hal yang mengganggu Rasulullah SAW dan menyakitinya apabila terjadi suatu perkawinan terhadap putri-putri dari keturunan beliau dengan tanpa pertimbangan kafa'ah terlebih dahulu, melalaikan amanat dan tidak memperhatikan serta tidak menjaga perihal hubungan nasab keturunan beliau. Sehubungan dengan itu, Allah SWT berfirman dalam Alquran:

"Tidak boleh bagi kalian menyakiti diri Rasulullah SAW dan tidak boleh mengawini isteri-isterinya selama-lamanya setelah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu amat besar dosanya di sisi Allah SWT."

Dari ayat tersebut kita dapat memahami dan mengambil kesimpulan, bahwa apabila isteri-isteri Nabi saw saja dilarang bagi orang-orang lain untuk mengawini mereka karena dianggap akan mengganggu Rasulullah saw, di mana ikatan mereka dengan Rasul karena adanya hubungan pernikahan, apalagi terhadap anak cucu beliau yang bersambung karena hubungan nasab , darah dan kefamilian.

Jika kita membaca sejarah, ketika anak perempuan Abu Lahab meninggalkan orang tuanya dan hijrah ke Madinah, beberapa orang dari kaum muslimin berpendapat bahwa hijrah mereka ke Madinah tidak ada gunanya sama sekali, karena orang tua mereka adalah umpan api neraka. Ketika anak perempuan Abu Lahab melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah, beliau bersabda:

"Kenapa masih ada orang-orang yang masih menggangguku melalui nasab dan kerabatku? Barang siapa mengganggu nasabku dan kaum kerabatku berarti ia menggangguku, barang siapa menggangguku berarti ia mengganggu Allah SWT"

Begitu pula sabda Rasulullah SAW:

اشتدّ غضب الله على من اذاني في عترتي

"Amat keras murka Allah SWT atas orang-orang yang menyakiti aku di dalam hal keturunanku "

7. Penafsiran tentang makna dzurriyah.

Sebagaimana telah dketahui bahwa "keturunan Rasulullah" ialah mereka yang telah diberi karunia besar berupa martabat kemuliaan dari Allah swt. Siapakah keturunan Rasulullah itu? Beberapa ulama memberi definisi dan batasan mengenai keturunan Rasulullah saw, sebagai berikut:

Syaikhul Islam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata dalam kitabnya 'Jala' al-Afham' halaman 138 menjelaskan beberapa makna 'aal Muhammad saw' (keluarga Nabi) yang mengklasifikasikan menjadi empat pendapat. Di antara pendapat tersebut mengatakan bahwa 'aal Muhammad' ialah: khusus anak cucu Rasulullah saw dan para isteri beliau. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik berasal dari Nu'aim bin Mujmar. Akan tetapi pendapat yang mengatakan 'aal Muhammad' ialah isteri-isteri Nabi tidak didukung oleh dalil-dalil yang kuat. Menurut Sayyid Alwi bin Thahir Al-Haddad:

"Jika ayat itu turun untuk istri-istri Nabi tentunya pembicaraan akan tetap tertuju kepada mereka sebagaimana dalam ayat sebelumnya. Akan tetapi penggunaan dhamir mudzakkar menunjukkan bahwa pembicaraan (khitab) bukan dengan mereka. Adapun peletakan ayat ini di tengah ayat-ayat yang membicarakan istri-istri Nabi menunjukkan adanya hikmah pada perintah-perintah yang diwajibkan atas istri-istri Nabi tersebut dan ini cukup sebagai alasan peletakannya dan sekaligus menggugurkan alasan mereka yang menjadikan siyaq al-ayat sebagai dalil bahwa ayat itu untuk istri-istri Nabi".

Di dalam riwayat Muslim disebutkan: Kami bertanya, "Apakah istri-istri Nabi saw termasuk Ahlul Bait?" Ia menjawab, "Tidak, karena istri tinggal bersama suami hanya beberapa saat saja. Kemudian jika ia diceraikan, ia kembali kepada keluarganya. Ahlul Baitnya adalah keluarga yang haram menerima sedekah sepeninggal Nabi."

Dalam riwayat lain disebutkan: "Sesungguhnya telah aku tinggalkan untukmu sesuatu yang jika kalian ambil, kalian tidak akan tersesat sepeninggalku, yaitu ats-Tsaqalain. Pertama, Kitab Allah sebagai tali yang terbentang di antara langit dan bumi. Kedua, keluargaku, Ahlul baitku. Keduanya tidak akan terpisah hingga kembali kepadaku di al-Haudh.

Hal ini menjelaskan bahwa istri-istri Nabi tidak termasuk ke dalam keluarga atau ahlul baitnya. Juga ditegaskan bahwa keluarga atau ahlul bait itu keluarga yang senasab saja. Hal ini sesuai dengan pendapat Mufti Makkah Syeikh Muhammad Said bin Muhammad Babushail, yang mengemukakan pendapatnya dalam kitab 'Al-Durar al-Naqiyah Fi Fadha'ili Dzurriyati Khair al-Barriyah'. Dalam kitab tersebut ia mengatakan bahwa: 'Kaum kerabat Nabi saw (termasuk anak cucu keturunan beliau) adalah keluarga yang mempunyai pertalian nasab.'

Setelah makna 'aal Muhammad' bukan ditujukan untuk istri-istri Nabi, maka makna 'aal Muhammad' tersebut tertuju kepada anak-cucu (keturunan) Rasulullah saw. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan: Tidak ada perbedaan di kalangan ahli bahasa bahwa makna Dzurriyah itu adalah keturunan baik yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa. Sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya surat Al-Baqarah ayat 124:

"Dan ketika Ibrahim diuji oleh Tuhannya dengan beberapa nikmat, maka ia menunaikannya. Allah berfirman: Aku akan menjadikan kamu Imam bagi seluruh manusia. Ibrahim berkata dan dari keturunanku …"

Kemudian Ibnu Qayyim berkata: Jika hal ini ditetapkan maka Dzurriyah adalah anak-anak dan anak-anak mereka. Lalu apakah anak-anak perempuan termasuk ke dalam dzurriyah? Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Keduanya berdasarkan dua riwayat dari Ahmad: Pertama, memasukkan anak-anak wanita ke dalam Dzurriyah Mereka berpendapat bahwa ummat Islam sepakat anak-anak dari Fathimah adalah Dzurriyah Nabi saw, yang kepada mereka ini Allah memerintahkan bershalawat. Karena tak ada seorang pun dari puteri-puteri Nabi saw kecuali Fathimah yang mempunyai keturunan, maka tidak ada orang yang bernasab kepada Rasulullah kecuali dari Fathimah saw. Oleh karenanya nabi berkata: Sesungguhnya puteraku ini sayyid.

Mereka berkata: "Dan juga Allah swt berfirman akan hak Ibrahim as (Surat Al-An'am ayat 84-85):

"…dan kepada sebahagiaan dari keturunan (Nuh) yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa dan Harun. Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan Zakaria, Yahya, Isa dan Ilyas, semua termasuk orang-orang yang saleh"

Dan alquran surat Ali Imran ayat 61:

"Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu…".

Kedua, adapun orang yang tidak memasukkan anak wanita ke dalam Dzurriyah, ia berhujjah bahwa anak-anak dari anak perempuan, mereka pada hakikatnya hanya bernasab kepada ayahnya. Karena jika puteri Bani Hasyim menikah dengan selain Bani Hasyim kemudian mempunyai keturunan, maka anaknya itu bukan keturunan Bani Hasyim, sebab ia bernasab kepada ayahnya. Karena itu seorang penyair mengatakan:

بنونا بنوا ابنائنا وبناتنا بنوهن اولاد الرجال الاباعد

Keturunan kami adalah keturunan dari anak laki-laki dan wanita kami, Keturunan dari puteri kami adalah keturunan dari laki-laki yang terjauh.

Mereka berkata: adapun masuknya Fathimah ke dalam Dzurriyah Nabi saw karena kemuliaannya, keagungan dan martabat ayahnya Muhammad saw yang tidak ada satupun manusia yang sama dengannya di dunia. Dengan demikian maka Dzurriyah Nabi dari puterinya itu merupakan kelanjutan dari keluhuran dan kemuliaan martabat Nabi saw, sebagaimana Thabrani meriwayatkan hadits dari Siti Fathimah ra, bahwasanya Rasulullah menegaskan:

كل ابن انثى ينتمون الى عصبتهم ال ولد فاطمة فإني انا وليهم وانا عصبتهم وابوهم

Semua anak yang dilahirkan oleh ibunya bernasab kepada ayah mereka kecuali Fathimah, akulah wali mereka, akulah nasab mereka dan akulah ayah mereka.

Kita mengetahui bahwa kemuliaan dan keagungan seperti itu tidak dapat kita temukan pada para pembesar, raja-raja dan lainnya karena mereka tidak memandang keturunan dari anak perempuan mereka sebagai Dzurriyah yang meneruskan kebesaran dan kemuliaan mereka.

Mereka berkata: Adapun alasan dengan masuknya Al-Masih (Isa as) dalam keturunan Ibrahim as, bukan merupakan argumentasi yang kuat, karena sesungguhnya Al-Masih tidak memiliki seorang ayah, maka nisbatnya dari pihak ayahnya mustahil, hingga ibunya menempati posisi ayahnya (oleh karena itu Allah swt menisbatkannya kepada ibunya). Demikian juga setiap orang terputus nasabnya dari ayahnya, baik karena sumpah li'an ataupun yang lainnya, maka ibunya menempati posisi ayahnya sekaligus sebagai ibunya dalam nasab.

Itu adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan itu sesuai dengan tuntutan nash. Dan pendapat Ibnu Mas'ud ra dan lainnya, menurut kaidah pendapat itu benar, karena nasab seseorang asalnya kepada ayahnya. Jika nasabnya terputus dari arah ayahnya, ia kembali kepada ibunya walaupun kembalinya dari ayahnya telah ditentukan, ia tetap kembali dari ibunya kepadanya. Demikian juga, sebagaimana yang disepakati mayoritas umat atasnya dalam kewalian, bahwasanya ia adalah milik wali bapak, jika kembalinya ia kepada mereka sulit, maka ia berada dalam kewalian ibunya namun jika kembalinya ia kepada mereka dimungkinkan, ia kembali dari ibu kepada sumbernya dan asalnya.

Sehubungan dengan masalah tersebut, pada dasarnya yang dimaksud dengan keturunan ahlul bait khususnya mereka yang berasal dari keturunan Al-Hasan dan Al-Husein, bukan keturunan dari dua orang saudara perempuan mereka, kendatipun semuanya adalah putri-puteri Fathimah binti Muhammad saw. Ketentuan tersebut didasarkan pada sebuah hadits shahih berasal dari Jabir ra, diketengahkan oleh Al-Hakim di dalam 'Mustadrak' dan oleh Abu Ya'la di dalam Musnadnya ; bahwasanya Siti Fathimah ra meriwayatkan ayahandanya saw berkata:

لكلّ بني ادم عصبة الاّ ابني فاطمة , انا وليّهما وعصبتهما

Semua anak Adam dilahirkan oleh seorang ibu termasuk di dalam suatu Usbah – yakni kelompok dari satu keturunan – kecuali dua orang putera Fathimah. Akulah wali dan 'usbah mereka berdua.

Yang dimaksud "dua orang putera Fathimah" dalam hadits tersebut ialah al-Hasan dan al-Husein. Dengan memperhatikan lafazd hadits tersebut, dapat diketahui dengan jelas bagaimana Rasulullah mengkhususkan pengelompokkan al-Hasan dan al-Husein sebagai keturunan beliau, sedangkan dua orang saudari perempuan mereka (Zainab dan Ummu Kulsum) dikecualikan dari pengelompokkan nasab tersebut di atas, karena anak-anak dari dua orang puteri Siti Fathimah itu bernasab kepada ayahnya masing-masing yang bukan dari ahlul bait Rasulullah saw.

Itulah sebabnya kaum salaf dan khalaf memandang anak lelaki seorang syarifah (wanita keturunan ahlul bait Rasulullah saw) tidak dapat disebut sayyid atau syarif jika ayahnya bukan seorang sayyid atau syarif. Kalau pengkhususan tersebut di atas berlaku umum bagi semua anak yang dilahirkan oleh anak cucu perempuan Rasulullah, tentu anak lelaki seorang syarifah adalah syarif yang diharamkan menerima shadaqah, walaupun ayahnya bukan seorang syarif.

Karena itu pula Rasulullah saw menetapkan kekhususan tersebut hanya berlaku bagi dua orang putera Siti Fathimah, tidak berlaku bagi puteri-puteri Rasulullah selain Siti Fathimah , karena kakak perempuan Siti Fathimah yaitu Zainab binti Muhammad saw tidak melahirkan putera lelaki tetapi hanya melahirkan anak perempuan yaitu Amamah binti Abul 'Ash bin Rabi' seorang pria bukan dari kalangan ahlul bait Rasulullah. Ketentuan itu diambil oleh Rasulullah semasa hidupnya. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak Amamah tidak bernasab kepada Nabi saw, karena Amamah adalah anak perempuan dari puteri beliau Zainab yang menjadi isteri seorang pria bukan dari ahlul bait, sedangkan Zainab sendiri jelas bernasab kepada Rasulullah. Seumpama Zainab melahirkan anak lelaki dari suami seorang ahlul bait, tentu bagi anak lelakinya itu berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Al-Hasan dan Al-Husein yaitu bernasab kepada Rasulullah saw.

Dalam mengomentari keutamaan keturunan Rasulullah saw melalui Siti Fathimah , al-Allamah Ibnu Hajar dalam kitabnya 'Al-Shawaiq al-Muhriqah', menerangkan sebagai berikut: Barang siapa mengganggu salah seorang putera Fathimah, ia akan menghadapi bahaya karena perbuatannya itu membuat marah Siti Fathimah ra. Sebaliknya barang siapa mencintai putera-putera Fathimah ra, ia akan memperoleh keridhoannya. Para ulama khawas (yakni ulama yang mempunyai keistimewaan khusus) merasa di dalam hatinya terdapat keistimewaan yang sempurna karena kecintaan mereka kepada Rasulullah saw dan keturunannya disebabkan mereka (keturunan Nabi saw) mempunyai dzat mulia yang diciptakan dari nur Muhammad sebelum Allah menciptakan bumi dan langit. Sebagaimana Nabi saw bersabda:

Allah telah menciptakan cahaya Fathimah sebelum menciptakan bumi dan langit. Sebagian sahabat bertanya, "ya Rasulullah! Bukankah dia adalah manusia biasa? Rasulullah menjawab: "Dia adalah bidadari berbentuk manusia."

Dan diantara tanda-tanda bidadari yang ada pada dirinya adalah bahwa dia tidak pernah melihat darah yang keluar dari rahim. Demikianlah Fathimah ra, ia suci dari haid dan nifas seperti yang disepakati oleh kaum muslimin.

Yang menjadi pertanyaan, apakah seorang anak yang lahir dari perkawinan antara syarifah dengan lelaki yang bukan sayyid mendapat keutamaan dan kemuliaan sebagai ahlul bait? Jawabnya sangat jelas, bahwa anak tersebut tidak mendapatkan keutamaan dan kemuliaan sebagai ahlul bait dan keistimewaannya sebagaimana yang disebutkan dalam alquran dan hadits, disebabkan anak yang mereka lahirkan tidak tergolong ahlul bait (keturunan) nabi, melalui puterinya Siti Fathimah ra dan kedua puteranya Al-Hasan dan Al- Husein. Rasulullah saw mengkhususkan pengelompokkan Al-Hasan dan Al-Husein sebagai keturunan beliau, sedangkan dua orang saudari perempuan mereka (Zainab dan Ummu Kulsum) dikecualikan dari pengelompokkan nasab tersebut di atas, karena anak-anak dari dua orang puteri Siti Fathimah itu bernasab kepada ayahnya masing-masing yang bukan dari ahlul bait Rasulullah saw.

Berdasarkan nash-nash tersebut dan ijma ulama, maka ditetapkan bahwa anak yang dilahirkan oleh seorang syarifah (wanita keturunan ahlul bait Rasulullah saw dari puterinya Siti Fathimah serta puteranya Al-Hasan dan Al-Husein) tidak dapat disebut sayyid atau syarif jika ayahnya bukan seorang sayyid atau syarif.



Bunga Rampai Keutamaan Dzat Ahlul Bait Oleh Aidarus Alwee Almashoor


Nasihat

Lembaga Qabilah Ba'alwi Bafagih Sulawesi(LQBBS) berdiri untuk Penjagaan Fiqih, Aqidah, Amalan Shalawat, Nasab Sayyid dan Kafa'ah Syarifah serta Kasih Sayang dalam Keluarga

yuk ngobrol atau say hai, klik tombol buku tamu

Struktur Pengelola(Admin)Website Ini

Randy Ibrahim Bafagih (Alfaqir Bafaqih)_____ Sayyid Muh Zalsabil Bafaqih

Pengunjung Website

Histats.com © 2005-2014 Privacy Policy - Terms

adsfeed