Monday, December 25, 2023
Kalam Akhir Desember 2023
Saturday, May 13, 2023
Rasulullah Adalah Wali Sayyid & Syarifah, Pernikahan Fasakh Batal Tidak Halal Tidak Sah Bila Syarifah & Akhwal(Bukan Sayyid)
Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Menyikapi makin maraknya Pemutusan Nasab maka Sekilas Catatan ini semoga bisa Menjadi Penerang Bagi Ketidakfahaman kita terhadap Hukum Pernikahan Sekufu.
Berdasar Ulama Mazhab_
Imam Syafi'i berkata: Jika perempuan yang dikawinkan dengan lelaki yang tak sepadan (tidak sekufu') tanpa ridhanya dan ridha para walinya, maka perkawinannya batal.
Imam Hanafi berkata : Jika seorang wanita kawin dengan pria yang tidak sederajat (tidak sekufu') tanpa persetujuan walinya, maka perkawinan tersebut tidak sah dan wali berhak untuk menghalangi perkawinan wanita dengan pria yang tidak sederajat tersebut atau hakim dapat memfasakhnya, karena yang demikian itu akan menimbulkan aib bagi keluarga.
Imam Ahmad berkata: Perempuan itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridha dikawinkan dengan laki-laki yang tidak sederajat (tidak sekufu'), maka ia berhak membatalkan.
Rasulullah Sebagai Wali Sayyid wal Syarifah_
seringkali muncul pertanyaan mengenai sah atau tidaknya Pernikahan Syarifah dengan Akhwal apabila didukung oleh wali (keluarga) terdekatnya.
Imam Ahmad bin Hanbal berkata :
"Wanita keturunan mulia (syarifah) itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridho di kawinkannya wanita tersebut dengan lelaki yang tidak sekufu', maka ia berhak membatalkan. Bahwa wanita (syarifah) hak Allah, sekiranya seluruh wali dan wanita (syarifah) itu sendiri ridho menerima laki-laki yang tidak sekufu', maka keridhaan mereka tidak sah."
Pernikahan yang tidak sah tentu hukumnya tidak halal atau fasakh (batal). kemudian lebih jauh lagi kita membahasnya,
Tahukah siapa wali dari para Syarifah & Sayyid?, Wali nya adalah Nabiyullah Muhammadurrasulullah langsung :
Al-Imam Thabrani meriwayatkan hadits dari Siti Fathimah ra, bahwasanya Rasulullah menegaskan:
كل ابن انثى ينتمون الى عصبتهم ال ولد فاطمة فإني انا وليهم وانا عصبتهم وابوهم
Semua anak yang dilahirkan oleh ibunya bernasab kepada ayah mereka kecuali Fathimah, akulah "wali" mereka, akulah nasab mereka dan akulah ayah mereka.
kemudian berkenaan dengan Kitab Makarim al-Akhlaq terdapat hadits yang berbunyi :
ءﺎﻤّ ﻟا ﻦﻣ لﺰﻧ ﺎﮭﺠﯾوﺰﺗ نﺈﻓ ﺔﻤﻃﺎﻓ ﻻإ ﻢﻜﺟّ زأو ﻢﻜﯿﻓ جّ ﺰﺗأ ﻢﻜﻠﺜﻣ ﺮﺸﺑ ﺎﻧا ﺎﻤﻧإ,ﺴوو
ونظر رسول الله إلى أولاد علي وجعفر فقال بناتنا لبنينا
وبنونا لبناتنا
"Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa yang kawin dengan kalian dan mengawinkan anak-anakku kepada kalian, kecuali perkawinan anakku Fathimah.Sesungguhnya perkawinan Fathimah adalah perintah yang diturunkan dari langit (telah ditentukan oleh Allah swt). Kemudian Rasulullah memandang kepada anak-anak Ali dan anak-anak Ja'far, dan beliau berkata : Anak-anak perempuan kami hanya menikah dengan anak-anak laki kami, dan anak-anak laki kami hanya menikah dengan anak-anak perempuan kami".
Menurut hadits di atas dapat kita ketahui bahwa: Anak-anak perempuan kami (syarifah) menikah dengan anak-anak laki kami (sayid/syarif), begitu pula sebaliknya anak-anak laki kami (sayid/syarif) menikah dengan anak-anak perempuan kami (syarifah).
dari penjelasan di atas maka dapat kita fahami, Rasulullah Saw. tdk menyetujui pernikahan anak-anaknya diluar dri keluarga beliau sendiri.
kemudian terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani, Al-Hakim dan Rafi'i:
فإنهم عترتي, خلقوا ﻲﻤﻠﻋ و ﻲﻤﮭﻓ اﻮﻗزرو ﻲﺘﻨﯿﻃ ﻦﻣ, ﻦﯿﺑّ ﻜﻤﻠﻟ ﻞﯾﻮﻓﺬ
بفضلهم من أمتي القاطعين منهم صلتي لا أنزلهم الله شفاعتي
"…maka mereka itu keturunanku diciptakan (oleh Allah) dari darah dagingku dan dikaruniai pengertian serta pengetahuannku. Celakalah (neraka wail) bagi orang dari ummatku yang mendustakan keutamaan mereka dan memutuskan hubunganku dari mereka. Kepada mereka itu Allah tidak akan menurunkan syafa'atku."Adapun makna yang terkandung dalam hadits ini adalah dalam hal nasab mustahil akan terjadi pemutusan hubungan keturunan nabi saw kalau tidak dengan terputusnya nasab seorang anak dan tidak akan terputus nasab seorang anak kalau bukan disebabkan perkawinan syarifah dengan lelaki yang tidak menyambung nasabnya kepada nabi saw. Dan jika telah terjadi pemutusan hubungan tersebut, maka menurut hadits di atas Nabi Muhammad tidak akan memberi syafa'atnya kepada orang yang memutuskan hubungan keturunannya kepada Rasulullah melalui perkawinan syarifah dengan lelaki yang bukan sayid.
Hukum Kafaah Pernikahan Adalah Hukum yang di Syariat kan jadi tetaplah Berpegang pada Hukum itu. Wassalam.
._2016_.
penulis : Al-Faqir Randy Ibrahim bin Ibrahim Muhammad Bafagih
Sunday, April 16, 2023
Dalil Dasar Baca-baca Doa (Kirim Pahala) untuk Almarhum(Makanan Atau Barang-Barang), Dalil Tahlilan Haul, Dan Dalil Membakar Wangi-wangian Dupa Bukhur
📿Dalil Dasar Baca-baca Doa (Kirim Pahala) untuk Almarhum(Makanan Atau Barang-Barang), Dan Dalil Membakar Wangi-wangian Dupa Bukhur 📿
Baca Doa (Kirim Pahala) untuk Almarhum/ah, maupun Dalil Tahlilan Haul dan Membakar Bukhur Dupa itu ada dalil dasarnya bagi yang faham, dan bagi yang tidak faham maka menganggap semua itu tidak ada dasar dalilnya, sebaiknya kita bahas dan kita luruskan sesuai dalil dasar hukum yang ada.
amalan ini dengan cara, membaca doa
niatan untuk mengirimkan pahala dari makanan yang disajikan untuk tamu, yang
mana pahalanya dikirimkan kepada Almarhum/ah (Doa Arwah), dizaman Nabi, doa arwah yaitu mengirimkan pahala kepada Almarhum/ah, diamalkan berupa memberikan hasil kebun
kurma kepada orang lain dan pahala dari ini diniatkan utk dikirimkan pahalanya
almarhum/ah.
🟡I. Baca-baca Pahala Untuk Almarhum & Tahlil Haul.
1. Baca-baca Pahala Untuk Almarhum
Baca doa yang pahalanya diniatkan untuk Almarhum Itu Di AJARKAN NABI!.
Misalnya baca doa untuk makanan atau barang2 yang pahalanya dikirim untuk
Almarhum, ini ada Hadistnya,
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya
ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia
mengatakan,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ
وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ
عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ »
Artinya :
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak
sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat,
pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat
pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab, “Iya”.(Muttafaqu ‘alaih).
.............
lalu ada lagi =
hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ
عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ
عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » .
قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
Artinya :
"Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal
dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad
mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan
aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku
menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku
sedekahkan untuknya’.”
Berhubung kita tidak punya banyak kebun, kemudian makanan atau barang-barang
sebagai sedekahnya untuk dikirimkan pahala.
⚪kemudian ada lagi hadist serupa yaitu...
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ أَبِـيْ مَاتَ وَتَـرَكَ مَالًا، وَلَـمْ يُـوْصِ، فَهَلْ
يُـكَـفّـِرُ عَنْـهُ أَنْ أَتـَصَدَّقَ عَنْـهُ؟ قَالَ: نَـعَمْ.
“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak
berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku
atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”
Shahîh. HR Muslim (no. 1630), Ahmad (II/371), an-Nasa-i (VI/252), dan
al-Baihaqi (VI/278)
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma :
أَنَّ سَعْـدَ بْنَ عُـبَـادَةَ -أَخَا بَـنِـيْ سَاعِدَةِ- تُـوُفّـِيَتْ
أُمُّـهُ وَهُـوَ غَـائِـبٌ عَنْهَا، فَـقَالَ: يَـا رَسُوْلَ اللّٰـهِ! إِنَّ
أُمّـِيْ تُـوُفّـِيَتْ، وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، فَهَلْ يَنْـفَعُهَا إِنْ
تَصَدَّقْتُ بِـشَـيْءٍ عَنْهَا؟ قَـالَ: نَـعَمْ، قَالَ: فَـإِنّـِيْ أُشْهِـدُكَ
أَنَّ حَائِـطَ الْـمِخْـرَافِ صَدَقَـةٌ عَلَـيْـهَا.
Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah –saudara Bani Sa’idah– ditinggal mati oleh ibunya,
sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasûlullâh!
Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah
bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?” Beliau
menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa
kebun(ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku.”
(HR al-Bukhari (no. 2756), Ahmad (I/333, 370), Abu Dawud (no. 2882),
at-Tirmidzi (no. 669), an-Nasa-i (VI/252-253), dan al-Baihaqi (VI/ 278)).
☑️
............
Berhubung kita tidak punya banyak kebun, kemudian makanan atau barang-barang
sebagai sedekahnya untuk dikirimkan pahala
....
II. Dalil Tahlilan Haul & Memberikan Sajian Makanan Bagi Hadirin
Pada dasarnya Tahlilan Haul, ada dalilnya bagi yang faham dan menganggap tak
ada dalil nya bagi yang tidak faham, mari kita bahas dasar dalilnya mengapa
Tahlilan Haul itu Seharusnya di Laksanakan,
Dalil tahlilan Jumlah Hari 3, 7, 25, 40, 100, 360 (setahun) & 1000 hari
bersumber dari kitab Ahlu Sunnah wal Jama'ah dan bukan kitab dari agama agama lain.
قال النبي صلى الله عليه وسلم الدعاء والصدقة هدية إلى الموتى وقال عمر : الصدقة
بعد الدفنى ثوابها إلى ثلاثة أيام والصدقة فى ثلاثة أيام يبقى ثوابها إلى سبعة
أيام والصدقة يوم السابع يبقى ثوابها إلى خمس وعشرين يوما ومن الخمس وعشرين إلى
أربعين يوما ومن الأربعين إلى مائة ومن المائة إلى سنة ومن السنة إلى ألف عام
Rasulullah saw bersabda: "Doa dan shadaqah yg dihadiahkan kepada
mayyit." Berkata Umar : "shodaqoh setelah kematian maka pahalanya
sampai tiga hari dan shodaqoh dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai
tujuh hari, dan shodaqoh tujuh hari akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan
dari pahala 25 sampai 40 harinya akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari
akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu
hingga 1000 hari."
Kemudian Ini Dasar Tahlil 3 Malam disertai bersama-sama makan.
Berkumpul mengirim doa adalah bentuk shadaqoh (Tahlil) buat Almarhum/ah.
فلما احتضرعمر أمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثة أيام ، وأمر أن يجعل للناس طعام ،
فيطعموا حتى يستخلفوا إنسانا ، فلما رجعوا من الجنازة جئ بالطعام ووضعت الموائد !
فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه ، فقال العباس بن عبد المطلب : أيها الناس إن
رسول الله صلى الله عليه وسلم قد مات فأكلنا بعده وشربنا ومات أبو بكر فأكلنا بعده
وشربنا وإنه لابد من الاجل فكلوا من هذا الطعام ، ثم مد العباس يده فأكل ومد الناس
أيديهم فأكلوا
Ketika Umar sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin
shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih
seseorang, maka ketika hidangan – hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau
makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib : Wahai
hadirin.. sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum
setelahnya, lalu wafat Abubakar dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal
itu adalah hal yang pasti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau
mengulurkan tangannya dan makan, maka orang – orang pun mengulurkan tangannya
masing – masing dan makan.
[Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii
sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqat Al Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4
hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110]
Kemudian mengenai Tahlilan 40 hari sampai Bertahun-tahun Seterusnya, itu ada
dasarnya, sebab pernah dilaksanakan dizaman wafatnya kakaknya Sahabat Nabi Ali
ibn Abi Thalib yaitu Jafar ibn Abi Thalib.
2.🟡Dalil Membakar Wangi-Wangian Dupa
Mengenai dupa atau Bukhur wangi-wangian,
Membakar dupa itu Sunnah Rasulullah dikala kapan saja dan ada Hadist
Pendukungnya.
Rasulullah selama hidupnya setiap detiknya adalah beribadah dan selalu memakai
bukhur (dupa wewangian) apakah salah kalau kita beribadah dan bersedekah pahala
menggunakan dupa?
Tentu tidak salah.
Sebab...
sesungguhnya Nabi Muhammad SAW menyukai bau wangi dan menyukai minyak wangi dan
beliau pun sering memakainya."
(Kitab Bulghat ath-Thullab halaman 53-54).
Kemudian dalil menyalakan dupa atau bahasa arabnya disebut bukhur adalah
sebagai berikut :
Ini salahsatu dalil membakar dupa (bukhur) :
ان بن عمر إذا استجمر استجمر بالوة غير مطراة أو بكأفور يطرحه مع الألوة ثم قال
هكذا كان يستجمررسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya :
Apabila Ibnu Umar beristijmar (membakar dupa) maka beliau beristijmar dengan
uluwah yang tidak ada campurannya, dan dengan kafur yang dicampur dengan
uluwah, kemudian beliau berkata: "Seperti inilah Rasulullah SAW
beristijmar"
(HR. An-Nasa'i No. 5152)
...
Dupa(Bukhur) selalu dipakai Rasulullah selama hidupnya termasuk saat beribadah,
dan mengirim doa pahala termasuk Ibadah jadi silahkan dimanfaatkan dupa atau
bukhur sebagai pewangi dalam kehidupan harian atau saat ibadah kita.
-----------------------------------
#Jadi dapat kita simpulkan bahwa apa yang para ulama Ahlu Sunnah ataupun
leluhur kita amalkan bersedekah makanan atau barang itu utk pahala kepada
Almarhum sewaktu peringatan meninggal, itu ada dasar Syariat Islamnya.
Jadi sangat jelas Ini AJARAN RASULULLAH.
Wassalam.
Alfaqir Randy Ibrahim Bafagih
Wednesday, March 22, 2023
Selamat Menyambut Bulan Ramadhan 1444 H. (2023)
Assalamualaikum Wr.Wb.
Idul Fitri yang agung, Seagung kalimat Tayyibah
Seagung dinul Islam yang kaffah, Seagung silaturrahim yang mengandung cinta dan kedamaian.
Mohon Maaf Lahir Wal Batin Apabila Ada Kesalahan dan Kekeliruan Dalam Tulisan, Tindakan Ataupun Ucapan,
Selamat Menjalankan Ibadah Mubarakah Ibadah Puasa Dibulan Ramadhan..,TaqabAllallahu Minna Wa Minkum Amin..
Selamat Bulan Ramadhan 1444 H, 2023.
Mohon Maaf Lahir & Bathin Dari kami
Admin Lembaga Qabilah Ba'alwi Bafagih Sulawesi (LQBBS).
Sunday, October 23, 2022
Dalil - Dalil Maulid Nabi Muhammad Saw. Adalah Shalawat Kecintaan & Manaqib Rasulullah
Sebagai peringatan,
Maulid telah menjadi Pro & Kontra dikalangan Muslim, padahal memperingati Maulid
Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam ada Dalilnya.
Mari kita bahas
satu-persatu.
Maulid
Nabi Muhammad adalah sebagai
Shalawat maka telah melaksanakan perintah ALLAH SWT dalam firmannya :
Bismillahirrahmanirrahim
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ
يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
"Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai
orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu
untuk Nabi dan
ucapkanlah
salam penghormatan kepadanya". (Qs.Al-Ahzab 33:56)
I.
Perayaan Maulid Nabi
membahas sejarah, Raja Al-Mudhaffar
Abu Sa`id Kaukabri ibn Zainuddin Ali bin Baktakin(l. 549 H. w.630 H.) seorang
raja berfaham Ahlu Sunnah wal Jama’ah, menurut Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam
Kitabnya Al-Hawi lil Fatawa, bahwa raja tersebut tercatat sebagai raja pertama
yang memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW ini dengan perayaan yang meriah
luar biasa.
Dalam hal ini beliaulah raja
pertama yang merayakan bukanlah berarti sebelumnya tidak ada yang merayakan,
akan tetapi sebelumnya dilaksanakan juga, hanya saja tidak besar-besaran
sebagaimana perayaan Maulid Nabi secara besar-besaran yang dilaksanakan dizaman
Raja Al-Mudhaffar.
II.
Penjelasan Ulama
Ahli Hadits dari Ahlu Sunnah Wal Jama’ah
Kemudian Imam Jalaluddin AsSuyuti berkata dalam kitab Al-Hawi : "Menurut saya asal perayaan maulid Nabi
SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur'an dan kisah-kisah teladan Nabi
SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan
yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan,
tidak lebih. Semua itu tergolong bid'ah hasanah. Orang yang melakukannya diberi
pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan
kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad SAW yang mulia"
III.
Sahabat Khulafaur
Rasyidin Memperingati Maulid Nabi
Dan telah berkata Sahabat Nabi Muhammad Shalallahu
Alaihi Wassalam yaitu sumber dari Kitab anni’matul
kubro ‘alaaal-’aalam fii maulid sayyidii waladii aadam karya Imam Syihabuddin
Ahmad ibnu Hajar al-Haitami as-Syafii, sebagai berikut :
·
Telah berkata Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq RA. :
قَالَ أَبُوْ بَكْرِ نِالصِّدِّيْقَ :«نْ اَنْفَقَ دِرْهَمًا عَلٰى
قِرَاۤءَةِ مَوْلِدِ النَّبِيِّ كَانَ رَفِقِيْ فِي الْجَنَّةِ»
Artinya:
“Barangsiapa
yang menafkahkan satu dirham bagi menggalakkan bacaan Maulid Nabi saw., maka
ia akan menjadi temanku di dalam syurga.”
·
Telah berkata Sayyidina‘ Umar bin Khattab
al-Furqan RA. :
قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ : مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدَ النَّبِيِّ قَدْ
أَحْيَا اْلإِسْلاَمَ»
Artinya:
“Siapa
yang membesarkan (memuliakan) majlis maulid Nabi saw. maka sesungguhnya ia
telahmenghidupkan Islam.”
·
Telah berkata Sayyidina Utsman bin ‘Affan
Dzun-Nuraini RA. :
قَالَ عُثْمَانُ ابْنُ عَفَّانَ مَنْ اَنْفَقَ دِرْهَمًا عَلٰى قِرَاۤءَةِ
مَوْلِدِ النَّبِيِّ فَكَأَنَّمَا شَهِدَ غَزْوَةَ بَدْرٍ وَ حُنَيْنٍ»
Artinya:
“Siapa yang menafkahkan satu dirham untuk majlis membaca maulid Nabi saw.
maka seolah-olah ia menyaksikan peperangan Badar dan Hunain”
·
Dan telah berkata Sahabat sekaligus menantu Rasulullah,
yaitu Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib RA. :
قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِيْ طَالِبٍ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ: «مَنْ عَظَّمَ
مَوْلِدَ النَّبِيِّ وَكَانَ سَبَابًا لِقِرَاۤءَتِهِ لاَ يَخْرُجُ مِنَ
الدُّنْيَا إِلاَّ بِاْلإِيْمَانِ وَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ»
Artinya:
“Siapa yang
membesarkan majelis maulid Nabi
Saw. dan karenanya diadakan
majelis membaca maulid,
maka dia tidak
akan keluar dari dunia melainkan dengan
keimanan dan akan
masuk ke dalam
syurga tanpa hisab”.
(kitab fiqih anni’matul kubra
‘alal-’alam fii maulid
sayyidi waladi adam karya
Imam Syihabuddin Ahmad
ibnu Hajar al-Haitami as-Syafii).
IV.
Israa Mi’raj menjelaskan
mengenai Shalawat dalam Maulid
“Rasulullah SAW bersabda :
Ketika aku diperjalankan
pada malam hari untuk mikraj ke langit, aku melihat ada malaikat yang memiliki
seribu tangan dan di setiap tangannya terdapat seribu jari jemari. Ketika ia
sedang menghitung setiap tetesan hujan yang diturunkan dari langit ke bumi, aku
bertanya kepadanya, "Apakah kamu mengetahui jumlah tetesan hujan yang
diturunkan dari langit ke bumi sejak Allah SWT menciptakan dunia? "Ya
Rasulullah, demi Allah SWT yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran
kepada makhluk-Nya, aku tidak hanya mengetahui setiap tetesan hujan yang turun
dari langit ke bumi, tetapi aku juga mengetahui secara rinci berapa jumlah
tetesan hujan yang jatuh di lautan, di daratan, di bangunan, di perkebunan, di
daratan yang bergaram, dan di pekuburan.
Rasulullah SAW bersabda kembali, "Aku sangat kagum akan kemampuan hafalan
dan ingatanmu dalam perhitungan."Malaikat berkata kembali, "Ya
Rasulullah, ketahuilah bahwa ada yang tak sanggup aku hafal dan mengingatnya melalui perhitungan tangan dan
jari jemariku ini.
"Rasulullah SAW
bertanya,"Perhitungan apakah itu?
"Malaikat menjawab,
"Aku tidak sanggup menghitung jumlah pahala shalawat yang disampaikan oleh sekelompok umatmu ketika namamu
disebut di suatu majelis."
(kitab hadist minhajul
abidin, kasyful gummah, kasyful ghaibiyah & daqa' iqul akhbar.)
V.
Lebih menguatkan lagi Dalil-dalil
lainnya yang memperbolehkan melakukan perayaan Maulid Nabi s.a.w.
1. Anjuran bergembira atas rahmat dan karunia Allah kepada kita. Allah SWT
berfirman:
Bismillahirrahmanirrahim
قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ
خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
“Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan
itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari
apa yang mereka kumpulkan.
(QS.Yunus 10:58)
Sesungguhnya
memperingati Maulid adalah bergembira karena lahirnya Nabi Muhammad.
2. Rasulullah SAW sendiri mensyukuri atas
kelahirannya. Dalam sebuah Hadits dinyatakan:
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ
الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ
أُنْزِلَ عَلَيَّ . رواه مسلم
"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya
mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku
dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku". (H.R. Muslim, Abud Dawud,
Tirmidzi, Nasa'I, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abi
Syaibah dan Baghawi).
Kita pun mensyukurinya
dengan memperingati Maulid Nabi. Sesungguhnya memperingati
Maulid adalah sebab lahirnya Nabi Muhammad.
3. Diriwayatkan dari Imam Bukhari bahwa Abu Lahab setiap hari senin
diringankan siksanya dengan sebab memerdekakan budak Tsuwaybah sebagai ungkapan
kegembiraannya atas kelahiran Rasulullah SAW. Jika Abu Lahab yang non-muslim
dan al-Qur'an jelas mencelanya, diringankan siksanya lantaran ungkapan
kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW, maka bagaimana dengan orang yang
beragama Islam yang gembira dengan kelahiran Rasulullah SAW.
4. dalam maulid dibacakan Shalawat dan kisah Nabi Muhammad, sebagaimana ayat
ini
Bismillahirrahmanirrahim.
وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ
ۚ وَجَاءَكَ فِي هَٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
Dan
semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang
dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu
kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.
(Qs.Hud 11:120)
5. Sahabat Abbas Ra. memuliakan hari
kelahiran Nabi Saw dengan membaca syair Maulid dihadapan Nabi Saw, dalam suatu
riwayat Berkata Abbas bin Abdulmuttalib ra :
“Izinkan
aku memujimu wahai Rasulullah..” maka Rasul saw menjawab:
“silahkan..,maka
ALLAH akan membuat bibirmu terjaga”, maka Abbas ra memuji dg syair yg panjang,
diantaranya : “… dan engkau (wahai nabi saw) saat hari kelahiranmu maka
terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang, dan langit bercahaya dengan
cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan dalam tuntunan kemuliaan
(Al Qur’an) kami terus mendalaminya” (Mustadrak ‘ala shahihain hadits no.5417)
6. Abu Lahab yang ternyata kafir saja diringankan siksanya karena dahulu
pernah bergembira memperingati lahirnya Nabi Muhammad,
“Diriwayatkan
bahwa Abbas bin Abdulmuttalib melihat Abu Lahab dalam mimpinya, dan Abbas
bertanya padanya : “bagaimana keadaanmu?”, abu lahab menjawab : “di neraka,
Cuma diringankan siksaku setiap senin karena aku membebaskan budakku Tsuwaibah
karena gembiraku atas kelahiran Rasul saw”
(Shahih
Bukhari hadits no.4813, Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits no.13701, syi’bul
iman no.281, fathul baari Almasyhur juz 11 hal 431).
Abu lahab yang kafir saja
diringankan siksanyadi Neraka, apalagi bagi Muslim yang nyata sudah Islam.
7. Rasulullah saw memperbolehkan
Syair pujian Maulid di masjid.
Hassan
bin Tsabit ra membaca syair di Masjid Nabawiy yg lalu ditegur oleh Umar ra,
lalu Hassan berkata : “aku sudah baca syair nasyidah disini dihadapan orang yg
lebih mulia dari engkau wahai Umar (yaitu Nabi saw), lalu Hassan berpaling pada
Abu Hurairah ra dan berkata : “bukankah kau dengar Rasul saw menjawab syairku
dg doa : wahai Allah bantulah ia dengan ruhulqudus?, maka Abu Hurairah ra
berkata : “betul”
(shahih
Bukhari hadits no.3040, Shahih Muslim hadits no.2485)
8.
dibangkitkannya Rasul(Maulid) dikalangan orang-orang mukmin, Berkata
Imam Al Hafidh Ibn Hajar Al Asqalaniy
rahimahullah :
Telah jelas dan kuat riwayat yg sampai padaku
dari shahihain bahwa Nabi saw datang ke Madinah dan bertemu dengan Yahudi yg
berpuasa hari asyura (10 Muharram), maka Rasul saw bertanya maka mereka berkata
:
“hari ini hari ditenggelamkannya Fir’aun dan
Allah menyelamatkan Musa, maka kami berpuasa sebagai tanda syukur pada Allah
swt, maka bersabda Rasul saw : “kita lebih berhak atas Musa as dari kalian”,
maka diambillah darinya perbuatan bersyukur atas anugerah yg diberikan pada
suatu hari tertentu setiap tahunnya, dan syukur kepada Allah bisa didapatkan dengan
pelbagai cara, seperti sujud syukur, puasa, shadaqah, membaca Alqur’an, maka
nikmat apalagi yg melebihi kebangkitan Nabi ini?, telah berfirman ALLAH SWT :
Bismillahirrahmanirrahim.
لَقَدْ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُوا۟ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتِهِۦ
وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلْكِتَٰبَ وَٱلْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبْلُ
لَفِى ضَلَٰلٍ مُّبِينٍ
Artinya :
“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada
orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul
dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah,
membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al
Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah
benar-benar dalam kesesatan yang nyata.
(Qs.Ali Imran 3:164)
9. Mengenai tatacara pelaksanaanya
berbeda-beda ditiap muslim, ada yang melalui pembacaan maulid hingga bersedekah,
Maulid diwajibkan karena merupakan Shalawat, sementara tatacara pelaksanaannya yang
berbeda-beda ini termasuk Bid’ah Hasanah atau hal baru yang baik dizaman ini, (penjelasan
dari blog salafytobat) Pendapat
Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi) :
Merupakan Bid’ah hasanah yg mulia dizaman kita ini
adalah perbuatan yg diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul saw
dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya
menjadikan hal itu memuliakan Rasul saw dan membangkitkan rasa cinta pada
beliau saw, dan bersyukur kepada Allah dg kelahiran Nabi Saw. Dan sebagaimana
penjelasan
Al-Imam al-Hujjah al-Hafiz Jalaluddin
as-Suyuthi:
Di dalam kitab beliau,
al-Hawi lil Fatawa, beliau telah meletakkan satu bab yang dinamakan Husnul
Maqsad fi ‘Amalil Maulid, halaman 189, beliau mengatakan: Telah ditanya tentang
amalan Maulid Nabi صلى الله عليه وسلم pada bulan Rabiul Awal, apakah hukumnya
dari sudut syara’? Adakah ia dipuji atau dicela? Adakah pelakunya diberikan pahala
atau tidak?
Dan jawabannya di sisiku: Bahawasanya asal kepada perbuatan maulid, yaitu mengadakan perhimpunan orang ramai, membaca al-Quran, sirah Nabi dan kisah-kisah yang berlaku pada saat kelahiran baginda dari tanda-tanda kenabian, dan dihidangkan jamuan, dan bersurai tanpa apa-apa tambahan daripadanya, ia merupakan bid’ah yang hasanah yang diberikan pahala siapa yang melakukannya karena padanya mengagungkan kemuliaan Nabi صلى الله عليه وسلم dan menzahirkan rasa kegembiraan dengan kelahiran baginda yang mulia.
Sekian
pembahasan kami, semoga bermanfaat.
Amin
(penulis :
randy ibrahim bafagih -LQBBS : www.baalwibafagih.org)
Wednesday, October 19, 2022
Pembacaan Salasilah Maulid Syarafal Anam oleh Majelis Ba'alwi Bafagih Sulteng di Bulan Maulid 144H.-2022
Tuesday, October 11, 2022
Gerakan Menghafal dan Mempelajari Silsilah Nasab Tahun ke-5 - Dalil Wajibnya Menghafal Silsilah!!!
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Mempelajari Nasab & Mengingat Atau Menghafalnya Adalah Salahsatu Kewajiban Ummat Umumnya & Dzurriyaturrasul Pada Khususnya.
Kita telah sampai pada tahun ke-5, setelah dicanangkan event Gerakan Menghafal dan Mempelajari Nasab Silsilah pada tahun 2017 oleh Ba'alwi Bafagih Sulawesi. baca post 2017 : https://bit.ly/3rL7iuL
Diharapkan Melalui Gerakan Ini, Setiap Dzurriyaturrasul Yang Kurang Peduli Atau Belum Menghafal Atau Mempelajari Silsilahnya Bisa Tergerak Untuk Menghafal & Mempelajari Silsilah. Memahami Silsilah Adalah Wajib, Hingga Ada Istilah : "Kafir Bila Tak Tahu Silsilahnya". Hal ini karena ada dalil dasarnya, sebagai berikut.
Mengenai wajibnya menghafal & mempelajari silsilah nasab terdapat dalil-nya dalam Kitab Sejarah Silsilah & Gelar Keturunan Nabi Muhammad Saw. (H.S Aydrus Alwi Al-Masyhur) Halaman 4, yaitu sebagai berikut :
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Saw. bersabda :
"Pelajarilah silsilah nasab kalian, agar kalian mengenali hubungan darah kalian".
(Al-Anbah Ala Qabail Al-Ruwah, Hal 51)
Berkata Umar bin Khattab :
"Pelajarilah silsilah nasab kalian , janganlah seperti kaum Nabat hitam jika salah satu di antara mereka ditanya dari mana asalnya, maka ia berkata dari desa ini ".
.(Al-Anbah Ala Qabail Al-Ruwah, Hal 51)
Diriwayatkan dari Rasulullah Saw:
"Telah Kafir bagi siapa saja yang berlepas diri dari urusan nasab jika hal tersebut samar-samar. Dan telah kafir bagi siapa saja yang menyambungkan nasabnya kepada nasab yang tidak diketahuinya".
(Al-Anbah Ala Qabail Al-Ruwah, Hal 55)
kemudian Pengarang kitab al-Iqdu al-Farid, Abdul al-Rabbih berkata :
‘ Siapa yang tidak mengenal silsilah nasabnya berarti ia tidak mengenal manusia, maka siapa yang tidak mengenal manusia tidak pantas baginya kembali kepada manusia.
Begitulah dalil wajibnya menghafal & mempelajari silsilah.
Semoga semakin bersemangat untuk menghafal & mempelajari silsilah.
Monday, October 10, 2022
Aktif Kembali
mohon maaf atas ketidaknyamanan selama non-aktifnya website ini, semoga website blog ini bermanfaat untuk keluarga dzurriyaturrasul maupun ummat.
Salam.
Admin : Randy Ibrahim Bafagih (Alfaqir Bafaqih).
Saturday, October 19, 2019
Dalil Maulid Nabi Saw. di Majelis Maulid Bafaqih Sulteng - Penceramah Habib Said bin Muchsin Bafaqih
Friday, May 17, 2019
Hakikat Puasa
Sejatinya, puasa bagi kaum sufi telah menjadi salah satu aktivitas ruhani untuk menghidupkan hati dan membuka tabir-tabir makrifat. Mereka terbiasa dengan lelaku (tirakat) di luar kebiasaan manusia kebanyakan. Semakin dalam pemaknaan suatu perintah atau anjuran, maka kesungguhan dalam menjalankannya pun akan meningkat. Walhasil, nilai yang dihasilkannya akan lebih mendalam dan mengakar karena puncak tujuan mereka tidak lain adalah al-Haqq, Allah SWT.
Puasa berarti menahan lapar. Terma lapar atau al-Ju dalam konstelasi ruhani kaum sufi menjadi satu tahapan olah batin yang sangat penting. Kelaparan yang mereka jalani tidak lantas menentang sunnatullah, tetapi menyedikitkan makan sekadar sebagai bekal untuk kekuatan ibadah.
Bukankah Rasulullah SAW telah mengingatkan, "Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk dari perutnya. Maka, cukup baginya memakan beberapa suapan sekadar untuk menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga). Jika tidak sanggup, maka dia dapat memenuhi perutnya dengan sepertiga makanan, sepertiga minuman, dan sepertiga untuk nafasnya."
Isyarat hadits di atas tidak menganjurkan kita untuk meninggalkan makanan secara ekstrim, tetapi mengkonsumsi makanan sekadar memberikan kekuatan dalam menegakkan ibadah kepada Allah SWT. Dan lapar dalam puasa, berarti ada masa di mana kita menahan makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan berdasarkan ketentuan fikih setelah fajar menyingsing hingga terbenamnya matahari yang ditandai dengan adzan magrib.
Dengan lapar ini para sufi mencoba berdamai dengan tubuh. Kesadaran bahwa makanan bukanlah satu-satunya hal yang membuat mereka hidup telah tertanam dalam batinnya. Mereka benar-benar menginsafi lapar baik melalui menyedikitkan makanan, maupun saat puasa ini akan menekan syahwat kebinatangan mereka, sekaligus mempersempit jalan setan dalam darah manusia. Seperti ungkapan hadis Nabi SAW, "Sesungguhnya setan itu menyusup dalam aliran darah manusia, karena itu persempitlah jalan masuknya dengan lapar (puasa)."
Puasa Ramadhan melatih hampir semua umat Muhammad dalam berbagai tingkatan kesalehan untuk berpuasa menahan lapar dan dahaga. Tidak hanya itu, puasa Ramadhan juga menjadi pelindung dari setan.
Seperti ungkapan Imam al-Bujairami yang mengutip pendapat Imam Asy-Syarani: "Barangsiapa sempurna laparnya pada bulan Ramadhan, dia akan terlindungi dari setan yang terkutuk hingga Ramadhan berikutnya. Karena puasa adalah perisai yang melindungi tubuh seseorang yang berpuasa selama tidak dirusak oleh sesuatu pun. Apabila ia rusak maka setan pun masuk melalui tempat yang rusak itu."
Maka dari itu, untuk memberikan kualitas terbaik dalam lapar-puasa Ramadhan, kita pun perlu mengenali beragam perilaku yang merusak puasa. Puasa dan laparnya melampaui aspek lahiriahnya. Puasanya mengekang gerak tubuh dari perbuatan tercela dan dosa
Di antara hal-hal yang merusak puasa seperti disebutkan dalam hadis Nabi SAW yang bersumber dari Jabir dari Anas ra. "Lima perkara yang membatalkan puasa, yaitu: berkata dusta, menggunjing orang lain, mengadu domba, sumpah palsu, dan pandangan dengan syahwat".
Sehingga makna puasa bagi kaum sufi bukan sekedar menahan dahaga dan lapar di siang hari, namun hakikat puasa bagi mereka menahan gerak anggota tubuh dari apa yang diharamkan, bahkan mereka menjaga khatar gerak hati mereka dari lalai mengingat Allah (al-Aghyar).





























